Kabar Artis

Nikita Mirzani Minta Ferdy Sambo Banding, Protes ke Hakim: Hanya Tuhan yang Cabut Nyawa Manusia

Nikita Mirzani ikut menanggapi vonis mati yang ditujukan ke Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J

Editor: Heriani AM
Kolase TribunStyle.com/@TheEagle_BEN
Nikita Mirzani ikut menanggapi vonis mati yang ditujukan ke Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J. 

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Baca juga: Pacar Nikita Mirzani Mualaf, Antonio Dedola Juga sudah Disunat, Nyai: Bukan Karena Mau Nikahi Niki

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Kronologi Kejadian Menurut Dakwaan

Pengamat politik Rocky Gerung soroti vonis Ferdy Sambo yang dihukum mati atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengamat politik Rocky Gerung soroti vonis Ferdy Sambo yang dihukum mati atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (@TheEagle_BEN)

Peristiwa pembunuhan Brigadir J berawal saat Putri Candrawathi berada di rumah pribadi Magelang, Jawa Tengah.

Pada 6 Juli 2022, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merayakan anniversary atau hari jadi pernikahan.

Saat itu sejumlah ajudan Sambo hadir dan ikut merayakan.

Setelah perayaan tersebut, Ferdy Sambo lebih dahulu pulang ke Jakarta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved