Berita Nasional Terkini
Terjawab Sebenarnya Kapan Richard Eliezer Bebas usai Divonis, Bagaimana Nasib Bharada E di Brimob?
Akhirnya terjawab sebenarnya kapan Richard Eliezer bebas usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara, bagaimana nasib Bharada E di Brimob?
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya terjawab sebenarnya kapan Richard Eliezer bebas usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara, bagaimana nasib Bharada E di Brimob?
Bharada E dipastikan akan bebas lebih dulu dari empat terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, masa hukuman Richard Eliezer tersisa satu tahun lagi, atau bahkan kurang.
Sebabnya, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Terbaru! Hukuman Bharada E Ringan Karena Justice Collaborator, JC di Kasus Subang juga Akan Muncul?
Sementara, mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah menjalani masa tahanan sejak awal Agustus 2022.
"Jadi tinggal Richard Eliezer menjalani pidana 1 tahun 6 bulan. Karena sudah menjalani sekitar 6 bulan, ya tinggal menjalani sisanya," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Menurut Hibnu, Richard bahkan bisa lebih awal bebas seandainya dia mendapat remisi masa tahanan.
"Kalau ada remisi-remisi tertentu, bisa lebih cepat, akhir tahun ini selesai," ujar Hibnu.
Hibnu pun menyebut, vonis 1 tahun 6 bulan penjara Richard tak mungkin lagi berubah karena sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Sebab, Kejaksaan Agung telah memutuskan tak akan mengajukan banding atas vonis hakim.
Menurut Hibnu, langkah Kejaksaan Agung yang tidak banding atas vonis terhadap Richard sudah tepat.
Sebabnya, jaksa berperan mewakili negara dan mewakili keluarga korban. Dalam perkara ini, keluarga korban Brigadir J sudah memaafkan Richard.
Negara pun telah diuntungkan oleh Richard lantaran dia bersedia membongkar kebenaran kasus kematian Yosua lewat perannya sebagai justice collaborator.
Baca juga: Bharada E Ingin Kembali Menjadi Anggota Brimob, Kapolri Sebut Peluang Itu Ada
"Artinya dia sudah membantu negara dalam mengungkap perkara," kata Hibnu.
Lagi pula, lanjut Hibnu, pemidanaan terhadap Richard bersifat rehabilitatif, bukan retributif atau pembalasan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.