Berita Nasional Terkini

Bharada E Ingin Kembali Menjadi Anggota Brimob, Kapolri Sebut Peluang Itu Ada

Bharada Richard Eliezer ingin kembali menjadi anggota Brimob jika hukumannya selesai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut peluang itu ada.

YouTube Sekretariat Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (7/2/2023). Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ingin kembali menjadi anggota Brimob jika hukumannya selesai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut peluang itu ada. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ingin kembali menjadi anggota Brimob jika hukumannya selesai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut peluang itu ada.

Putusan hukum atas Bharada E akan segera inkracht, pasalnya baik Richard Eliezer maupun Kejakgung tak melakukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh karena itu,  Bharada E hanya menjalani masa hukuman 18 bulan atau 1,5 tahun sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal vonis pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Divonis Ringan, Kejagung Tak Ajukan Banding, Ini Dua Alasannya

Terkait putusan itu, Kapolri menyatakan kalau Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keiniginan dari yang bersangkutan.

"Ya peluang itu ada," kata Kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.

Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.

"Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.

Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.

Kendati begitu, Bharada E kata Sigit masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.

Sebab sebagai informasi, hingga kini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

"Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan mau menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak" ucap Sigit.

Baca juga: Setelah Divonis, Apakah Bharada E Bakal Dipecat? Jawaban Polri soal Status Richard Eliezer

Minta Kembali ke Polri

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved