Amalan dan doa

Bolehkah Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Setelah Nisfu Syaban? Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bolehkah Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Setelah Nisfu Syaban? Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Editor: Nur Pratama
TRIBUN TIMUR/Instagram@kajianustadzabdullsomad
Ustaz Abdul Somad 

"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.

Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hukum Menjalankan puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved