Pendidikan

Syarat Daftar Beasiswa BPP S3 Dalam Negeri 2025 dari Kemenag dan LPDP

Pendaftaran Beasiswa BPP S3 2025 Dalam Negeri dibuka mulai 5 hingga 15 Oktober 2025 melalui laman resmi https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id. 

beasiswa.kemenag.go.id
BEASISWA KEMENAG - Poster pengumuman Beasiswa Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) dari Kemenag dan LPDP. Berikut syarat daftarnya (beasiswa.kemenag.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagi Anda yang tengah menempuh pendidikan doktoral (S3) di perguruan tinggi dalam negeri, kini ada kabar baik dari Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Melalui program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi dosen, guru, tenaga kependidikan, hingga pegawai Kemenag untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan hingga Rp30 juta pada tahun anggaran 2025.

Pendaftaran Beasiswa BPP S3 2025 Dalam Negeri dibuka mulai 5 hingga 15 Oktober 2025 melalui laman resmi https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id. 

Program ini dikelola oleh Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) yang berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI.

Baca juga: Link Daftar Beasiswa Kuliah BAZNAS dan PP Muhammadiyah 2025 dan Syaratnya

Secara umum, beasiswa adalah bentuk dukungan pembiayaan pendidikan yang diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang memenuhi kriteria tertentu, baik berdasarkan prestasi, kebutuhan finansial, maupun kontribusi akademik.

 Tujuannya adalah untuk membantu penerima agar dapat menyelesaikan studi tanpa terkendala biaya.

Sementara itu, Beasiswa Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri merupakan program bantuan parsial, bukan beasiswa penuh, yang diberikan kepada mahasiswa S3 aktif di perguruan tinggi dalam negeri.

Fokus utamanya adalah membantu biaya tahap akhir studi, seperti pembayaran SPP, penulisan disertasi, publikasi jurnal ilmiah bereputasi, dan pembelian literatur yang dibutuhkan.

Kepala Puspenma Ruchman Basori menjelaskan bahwa bantuan ini dimaksudkan sebagai stimulus agar para dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pegawai Kemenag dapat segera menyelesaikan studi doktoralnya.

“Bantuan ini diberikan dengan syarat dan mekanisme yang mudah, tidak berbelit, semata-mata untuk membantu penyelesaian pendidikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Siapa Penyelenggara dan Apa Perannya?

Program BPP S3 Dalam Negeri merupakan hasil kolaborasi antara dua lembaga negara:

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Puspenma (Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan).

Puspenma berperan sebagai pelaksana teknis seleksi dan pengelolaan administrasi penerima bantuan.

Lembaga ini bertugas memastikan bahwa peserta beasiswa berasal dari lingkungan pendidikan keagamaan, baik formal maupun non-formal.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved