Berita Nasional Terkini

Cerita Detik-detik LPSK Sigap Kawal Bharada E Usai Divonis Ringan, Ada yang Tiba-tiba Dorong Pagar

Saat pembacaan vonis oleh hakim selesai terlihat petugas dari LPSK langsung bergerak cepat melindungi dan membawa keluar Richard

Editor: Ikbal Nurkarim
(Tribunnews/JEPRIMA)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cerita detik-detik LPSK sigap kawal Bharada E usai pembacaan vonis, ada yang tiba-tiba dorong pagar pembatas pengunjung.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menyita perhatian karena dinilai sigap melindungi terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) saat selesai pembacaan vonis, Rabu (15/2/2023) lalu.

Saat pembacaan vonis oleh hakim selesai terlihat petugas dari LPSK langsung bergerak cepat melindungi dan membawa keluar Richard.

Yang cukup menjadi sorotan publik adalah adanya dua petugas perempuan dari LPSK.

Baca juga: Pengamat Intelijen: Lebih Baik Richard Eliezer tak Lagi Jadi Polisi, Ingatkan Bharada E soal Bahaya

Yakni salah tim khusus pengamanan dan pengawalan (Pamwal) LPSK berinisial D dan koordinator Pamwal bernama Ega.

Pamwal D atau dipanggil Mbak D mengungkapkan alasan dirinya dan sejumlah petugas LPSK yang saat itu panik dan sigap melindungi Richard.

Beberapa petugas LPSK saat itu bahkan menahan pagar pembatas antara pengunjung dan kursi terdakwa.

D mengatakan, saat pembacaan vonis hampir selesai, situasi di luar sidang disebut ricuh dan begitu heboh.

Hal inilah, kata D, yang membuat mereka sigap untuk menjaga Bharada E.

"Karena kalau di media mungkin tidak terdengar suara-suara ricuh di belakang tempat duduk pengunjung sidang," ungkap D, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (19/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Diharapkan Gabung ke LPSK, Edwin Partogi: Kami Terbuka untuk Bharada E

D mengatakan, banyak wartawan juga mencoba masuk ke ruang sidang secara paksa.

"Wartawan-wartawan itu mulai mendesak masuk," ucapnya.

Ega juga mengatakan, kesigapan LPSK juga mengantisipasi adanya penyusup yang membahayakan keselamatan Richard.

"Itu (penyusup) yang kita antisipasi yang sekian ratusan, atau ribuan yang kemarin ada di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kita tidak tahu mereka siapa," ungkap Ega.

Pada saat sidang pembacaan vonis Richard selesai, kata Ega, situasi ruang sidang sangat tak terkendali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved