Berita Kaltim Terkini

Bapemperda DPRD Kaltim Konsultasi ke Pusat, Singgung Jalan untuk Tambang dan Sawit

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kaltim konsultasi ke pusat terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Umum

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub, mengatakan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit akan dibahas ulang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim konsultasi ke pusat terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub mengatakan raperda tersebut perlu perlu dibahas ulang karena banyak klausul yang harus di revisi.

Sehingga jadi perda luncuran dalam Program Pembentukan Perda tahun 2023. Raperda ini juga belum dapat disahkan pada tahun ini.

Bersama anggota Bapemperda lainnya akan membahas lebih dulu sebelum diajukan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim guna dibahas ulang.

Baca juga: Pansus DPRD Kaltim Nilai Pengesahan RTRW Samarinda Terburu-buru

"Kami nanti akan ajukan ke pimpinan untuk dibahas ulang terkait Raperda jalan," ujarnya Senin (20/2/2023).

Tahapan ini nanti akan menentukan apakah pembahasan diserahkan melalui Panitia Khusus (Pansus) atau dilakukan melalui komisi yang membidangi.

"Tapi kecenderungan diberikan hanya kepada Komisi III saja untuk membahas kembali raperda," tegasnya.

Keputusan terhadap raperda ini harus dibahas ulang, mengacu hasil konsultasi bersama Pemerintah Pusat.

Raperda yang tengah dibahas banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.

Meski begitu, Rusman menyampaikan pembahasan ulang ini bukan harus merancang aturan baru.

Baca juga: Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Laporkan Hasil Kerja dan Minta Penambahan Waktu

Aturan yang ada nantinya akan disesuaikan dengan klausul, dan membahas yang tidak sesuai dapat dilakukan perubahan.

"Jadi supaya lebih efesien nantinya dalam pembahasan tidak perlu buat baru, hanya nanti mana yang tidak sesuai itu saja yang dibahas," pungkas Rusman. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved