Berita Kaltim Terkini
Pansus DPRD Kaltim Nilai Pengesahan RTRW Samarinda Terburu-buru
Pansus DPRD Kaltim tanggapi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pansus DPRD Kaltim tanggapi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Samarinda.
Diketahui pada Jumat (17/2/2023), Raperda RTRW Kota Samarinda 2022-2042 telah disahkan.
Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin menanggapi hal tersebut.
Menurutnya, pengesahan RTRW Samarinda terlalu terburu-buru dan seharusnya menunggu pengesahan RTRW Provinsi Kaltim terlebih dahulu.
Baca juga: Penetapan Perda RTRW Samarinda 2022-2042 Bakal Berdampak pada Dana Bagi Hasil Batu Bara di Samarinda
Baca juga: Pembangunan di Samarinda tak Terkendala Usai Adanya Penetapan Perda RTRW
"RTRW Provinsi Kaltim dulu disahkan baru kemudian dilanjutkan dengan RTRW Kabupaten/Kota agar ada sinkronisasi antara Provinsi dan seluruh wilayah di Kaltim," ujarnya, Sabtu (18/2/2023).
Pengesahan RTRW tingkat Provinsi sangat dinanti oleh seluruh Kabupaten/Kota, karena akam menjadi acuan dan petunjuk.
"Idealnya memang RTRW Provinsi dulu. Tetapi yang terjadi Samarinda telah mengesahkan," sebut Jawad.
"Kenapa harus terburu-buru, toh kami di Kaltim juga pengesahannya tidak lama lagi," imbuhnya.
RTRW sendiri dibuat antara Pemprov dan DPRD Kaltim untuk memberikan ruang seluas-luasnya agar dibahas oleh masyarakat.
Baca juga: Besok Pemkot Samarinda Akan Sahkan Raperda RTRW
Selama dua tahun, konteks revisi RTRW dibahas dan nantinya berlaku pada tahun 2024-2044.
"Ini untuk per 40 tahun, tetapi per-5 tahun diharapkan ada perbaikan. Makanya, RTRW kita per 5 tahun dilakukan penyesuaian ataupun sinkronisasi," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Anggota-Pansus-RTRW-DPRD-Kaltim-Jawad-Sirajuddin-98.jpg)