Berita Kubar Terkini

Disdagkop UKM Kubar Periksa Dagangan Seluruh Toko Sembako

Ambrosius Ndopo mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengawasan sekaligus pembinaan

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Pemkab melakukan pengecekan barang dagangan di seluruh toko sembako maupun warung-warung kecil yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Kutai Barat bersama BPOM Samarinda, Disperindagkop Provinsi Kaltim serta Dinas Kesehatan melakukan pengecekan barang dagangan di seluruh toko sembako maupun warung-warung kecil yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Demikian dibeberkan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kubar, Ambrosius Ndopo mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengawasan.

Sekaligus pembinaan kepada para pemilik toko atau warung agar tidak menjual makanan atau obat-obatan yang sudah kedaluwarsa.  

Ini merupakan tindak lanjut hasil rapat kerja tim koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan daerah Kabupaten Kutai Barat tanggal 10 Februari 2023 yang lalu.

Baca juga: 5 Warung Sembako di Bontang Jual Miras, Polisi Jatuhkan Denda Minimal Rp 250 Ribu

"Bahwa pengawasan dan pembinaan harus diperketat lagi," katanya kepada TribunKaltim.co, Selasa (21/2/2023).

Kegiatan yang dimulai sejak pagi ini dimulai dari toko-toko sembako yang tersebar di wilayah Kecamatan Barong Tongkok dan berlanjut di beberapa kecamatan lainnya.

Dia menjelaskan dalam kegiatan tersebut, tim gabungan juga memberikan himbauan kepada pemilik toko atau warung agar selalu memperhatikan barang-barang dagangnya.

Terutama memeriksa tanggal kadaluarsa barang, tidak memperjual belikan obat-obat yang tidak memiliki resep dokter atsu obat-obatan yang mengandung zat kimia berbahaya.

Selain itu, tim juga membina para pemilik toko atau warung untuk tidak mencampur barang dagangan yang memiliki zat kimia dengan barang dagangan untuk dikonsumsi.

"Mengarahkan agar memajang atau menempatkan makanan dan minuman di tempat yang tidak terkena atau terpapar sinar matahari langsung," jelasnya.

Baca juga: Alasan Ibu Hamil Banyak Konsumsi Pangan Protein Hewani, Antara Lain Tangkal Stunting

Pihaknya juga menegaskan, jika didapati barang dagangan yang sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi namun masih dijual oleh pemilik toko.

Maka pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut untuk selanjutnya akan dimusnahkan. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved