Pendidikan
Ingin Daftar Beasiswa Kaltim Tuntas 2023? Cek Syarat Minimal IPK dan Ketentuan Lainnya di Sini
Cek info beasiswa 2023 berikut untuk mahasiswa Kalimantan Timur, syarat minimal IPK dan ketentuan lain sebelum mendaftar Beasiswa Kaltim Tuntas 2023.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Cek info beasiswa 2023 berikut untuk mahasiswa Kalimantan Timur, syarat minimal IPK dan ketentuan lain sebelum mendaftar Beasiswa Kaltim Tuntas 2023.
Program Beasiswa Kaltim Tuntas 2023 masih akan berlangsung hingga 31 Maret 2023 mendatang.
Syarat IPK menjadi salah satu syarat untuk mendaftar Beasiswa Kaltim Tuntas 2023.
Terdapat beberapa ketentuan syarat minimal IPK bagi mahasiswa yang ingin mendaftar Beasiswa Kaltim Tuntas 2023 sebagaimana berikut:
Mahasiswa yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (kecuali beasiswa prestasi akademik IPK minimal 3,25) dibuktikan dengan transkrip nilai yang difoto/scan berwarna yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
a. Bagi mahasiswa baru S2 atau S3, mengunggah (upload) IPK terakhir minimal 3,00 yang diperoleh pada jenjang sebelumnya.
b. Bagi Mahasiswa D1 s.d. D4 dan S1 semester 2 dan seterusnya, mengunggah (upload) transkrip nilai akademik yang diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00.
c. Bagi Mahasiswa S2 dan S3 semester 2 s.d. semester 4, mengunggah (upload) transkrip nilai akademik yang diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00.
Baca juga: Beasiswa Kaltim Tuntas 2023 Sudah Dibuka, Kapan Beasiswa Kaltim Stimulan Siswa Buka Pendaftaran?
Link pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas 2023:
Para pelamar bisa mengakses laman resminya di https://beasiswa.kaltimprov.go.id/
Atau bisa dengan KLIK DI SINI
Tak hanya syarat minimal IPK, adapun persyaratan lain yang harus dipenuhi mahasiswa sebelum mendaftar Beasiswa Kaltim Tuntas tahun ini.
1. Mahasiswa yang berasal dari Kalimantan Timur yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang difoto/scan berwarna
2. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/POLRI harus mendapatkan izin belajar dari pejabat berwenang
3. Terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi minimal berakreditasi B dan program studi minimal berakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.