IKN Nusantara

Khusus PNS, Otorita IKN Nusantara Kembali Buka Lowongan Kerja, Posisi Direktur

Khusus PNS, Otorita IKN Nusantara kembali buka lowongan kerja, posisi direktur

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) kembali membuka seleksi terbuka jabatan Kepala Biro atau Direktur.

Diketahui, Pemerintah sedang mengebut persiapan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur, menjadi pengganti Jakarta.

Dilansir dari Kompas.com, adapun posisi jabatan yang dibutuhkan yakni Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, Kerja Sama; Direktur Perencanaan Mikro; Direktur Pertanahan; Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Kemudian jabatan Direktur Pengembangan Ekosistem Digital; Direktur Transformasi Hijau; Direktur Data dan Kecerdasan Buatan; Direktur Pendanaan; Direktur Sarana Prasarana Dasar; Direktur Sarana Prasarana Sosial; dan Direktur Pelayanan Dasar.

"Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan kepada putra dan putri terbaik bangsa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi posisi sebagai Kepala Biro/Direktur di lingkungan OIKN," tulis dari keterangan Instagram resmi @ikn_id, Selasa (21/2/2023).

Untuk kesebelas jabatan tersebut memang diperuntukkan bagi kalangan PNS. Pendaftaran seleksi ini telah dibuka mulai 20 Februari sampai dengan 6 Maret 2023.

Adapun cara pendaftarannya bisa dilakukan secara daring (online) melalui email yang tertera dalam Surat Pengumuman Nomor P.006/Otorita IKN/II/2023 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Masing-masing lamaran dikirimkan pada alamat email sesuai dengan jabatan dituju.

Contohnya bagi PNS yang ingin mengisi jabatan Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama bisa mengirimkan ke alamat email rek.biro.pok@ikn.go.id.

"Kirimkan berkas seleksi secara daring melalui email sebagaimana tercantum sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

Persyaratan dan ketentuan selengkapnya dapat diakses pada ikn.go.id/karier," lanjut dari isi pengumuman tersebut.

Persyaratan

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).

3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved