Berita Nasional Terkini

Nasib Bharada E, Pengamat Sebut Richard Eliezer Berhak Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

Pengamat kepolisian angkat suara soal Richard Eliezer atau Bharada E yang ingin kembali ke institusi Polisi.

|
Editor: Heriani AM
Capture Kompas TV
Hasil sidang kode etik Bharada E akan diumumkan hari ini. Pengamat kepolisian angkat suara soal Richard Eliezer atau Bharada E yang ingin kembali ke institusi Polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengamat kepolisian angkat suara soal Richard Eliezer atau Bharada E yang ingin kembali ke institusi Polisi.

Ya, Bambang Rukminto, yang merupakan pengamat kepolisian menyinggung status Bharada E.

Bambang juga menyenggol perkara kode etik kepolisian yang jelas dilanggar oleh Richard Eliezer.

Bambang menyatakan, vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Bharada E tidak menghapuskan fakta soal pidana yang dilakukan oleh mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Baca juga: Terjawab Richard Eliezer Kembali Bertugas/Dipecat? Cek Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Hari Ini

Hal tersebut disampaikan Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV seperti dilansir Tribunnews.com, Minggu (19/2/2023), mengutip TribunSumsel.com dengan judul Alasan Pengamat Kepolisian Nilai Bharada E Layak Dipecat Tidak Hormat, Singgung Status Terpidana

"Seseorang yang sudah melakukan tindak pidana sudah layak di-PTDH,"

"Hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta-fakta dia yang melakukan penembakan dengan mengakibatkan rekannya meninggal dunia," kata dia, dikutip dari Tribun Sumsel.

Perihal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.

Pengamat kepolisian ini juga mengatakan syarat anggota polisi bisa mendapatkan PTDH, antara lain melakukan tindak pidana.

"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH."

"Karena kalau ukurannya hanya vonis, bisa satu tahun, satu setengah tahun, nanti anggota polisi yang mungkin melakukan tindak pidana, mungkin mencuri sepeda motornya juga, ini bisa lolos juga," papar Bambang.

"Perkap 14 Tahun 2011 kan sudah direvisi menjadi peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, syarat untuk bisa di PTDH itu ancaman vonis lima tahun."

"Artinya, terkait kasus Richard ini kan ancaman hukuman mati, ini sangatlah berbeda."

"Peraturan kepolisian ini pun juga harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 itu, mensyaratkan kalau sudah dipidana layak untuk di PTDH," terang Bambang Rukminto.

Baca juga: Terjawab Nasib Richard Eliezer Hari Ini, Kans Bharada E Dipecat Polri, Sidang Kode Etik Tertutup?

Sebelumnya juga sudah diberitakana soal, Soleman B Ponto, pengamat intelijen memberikan pendapatnya soal keinginan Bharada E atau Richard Eliezer ke Polri.

Dia juga meminta Polri untuk memikirkan niat untuk mempertahankan Bharada E di institusi tersebut.

Soleman pun memberikan saran yang ditujukan kepada Bharada E untuk merelakan kariernya di kepolisian.

Ini karena Richard Eliezer terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pernyataan tersebut disampaikan Soleman, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Dijuluki Mbak-mbak LPSK di Medsos, D Ungkap Kenangannya Mengawal Richard Eliezer dan Sosok Bharada E

Tak hanya itu saja, Soleman mempertimbangkan keamanan Richard jika kembali menjadi bagian di Korps Bhayangkara.

Soleman mengungkapkan soal bahaya yang akan mengintai langkah Richard.

“Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman, dikutip dari Kompas.

Pengamat intelijen ini juga ikut menyoroti keberadaan pihak-pihak yang tidak puas dengan hukuman yang diberikan kepada Bharada E.

Mereka bisa saja tak lain adalah anggota keluarga, rekan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.

Hal tersebut kian dikuatkan dengan perbedaan vonis antar terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus tersebut Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun.

"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," kata Soleman.

"Menurut saya sebaiknya Polri tidak mempertahankan Eliezer. Tapi lebih baik lagi kalau Eliezer memilih untuk merelakan kariernya sebagai polisi," kata pengamat intelijen itu, dikutip dari Kompas.

Baca juga: Richard Eliezer Dipecat dari Polri? Kini Bharada E Menanti Eksekusi Hukuman hingga Sidang Kode Etik

Soleman juga memberikan saran soal Bharada E yang bisa melanjutkan pendidikannya atau berfokus berkarier di luar kepolisian usai menjalani masa hukuman.

Menurut Soleman, itu pilihan yang lebih baik bagi Bharada E.

Pembunuhan Brigadir J, kata Soleman, menjadi teguran bagi Richard Eliezer untuk tidak lagi menjadi bagian Polri.

Dia pun khawatir apabila keputusan Polri mempertahankan Bharada E justru akan muncul persoalan baru mengingat statusnya sebagai terpidana.

"Jangan lagi benturkan rakyat dengan polisi. Sudah cukup apa yang kita saksikan saat ini," papar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI itu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkapkan harapan kliennya usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.

Kuasa hukum Bharada E tersebut menyebut kliennya berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ronny Talapessy saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny, dikutip dari wawancara Kompas TV.

Baca juga: Pengamat Intelijen: Lebih Baik Richard Eliezer tak Lagi Jadi Polisi, Ingatkan Bharada E soal Bahaya

Nasib karier Bharada Esebagai anggota Brimob Polri masih abu-abu usai vonis 1 tahun 6 bulan yang ia terima.

Sebab, menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.

Sampai saat ini Richard dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang menjadi terdakwa dalam kasus itu belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sementara itu dari pihak Polri menyatakan menghormati keputusan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan pada Bharada E.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan terkait jadwal sidang etik Richard Eliezer masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk itu, nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi, dikutip dari Kompas.

Richard merupakan seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri saat menjadi ajudan Sambo.

Dia tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor sebelum menjadi ajudan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada E mempunyai peluang untuk kembali ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan ListyoSigit saat di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," kata Kapolri, dikutip dari Kompas.

Bharada E, kata Listyo Sigit, harus menjalani dulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Ini karena Richard Eliezer sebelumnya ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved