Berita Nasional Terkini

Richard Eliezer Dipecat dari Polri? Kini Bharada E Menanti Eksekusi Hukuman hingga Sidang Kode Etik

Richard Elizer dipecat dari Polri? kini Bharada E menanti eksekusi hukuman hingga sidang kode etik.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Bharada E di Brimob ditentukan di sidang Etik: Richard Elizer dipecat dari Polri? kini Bharada E menanti eksekusi hukuman hingga sidang kode etik. 

TRIBUNKALTIM.CO - Richard Eliezer dipecat dari Polri? kini Bharada E menanti eksekusi hukuman hingga sidang kode etik.

Putusan Majelis Hakim atas hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi Richard Elizer atau Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya Bharada E akan menjalani eksekusi hukuman.

Tak hanya itu, sidang kode etik juga menanti Bharada E.

Dalam sidang kode etik ini nantinya nasib Bharada E di institusi Polri akan ditentukan.

Baca juga: Cerita Detik-detik LPSK Sigap Kawal Bharada E Usai Divonis Ringan, Ada yang Tiba-tiba Dorong Pagar

Lantas apakah eksekusi hukuman dan sidang kode etik akan dijalani Bharada E pada pekan ini ?

Sejauh ini belum ada jadwal pasti, untuk eksekusi hukuman prosesnya menunggu jaksa selaku eksekutor putusan.

Waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada E ditentukan oleh jaksa.

Begitu juga dengan jadwal sidang kode etik yang masih dijadwalkan.

Bharada E Bakal Jalani Eksekusi Hukuman

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, berkekuatan hukum tetap.

Hal ini menindaklanjuti tak ada upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto menyatakan, selanjutnya Richard Elizer akan diserahkan kepada jaksa untuk eksekusi hukuman.

"Benar, putusan Eliezer inkracht karena tidak ada upaya hukum banding," kata Djuyamto dikutip dari KOMPAS.TV, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Pengamat Intelijen: Lebih Baik Richard Eliezer tak Lagi Jadi Polisi, Ingatkan Bharada E soal Bahaya

Menurutnya, jaksa sudah bisa melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved