Berita Bontang Terkini

Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Diciduk Polres Bontang

Satresnarkoba Polres Bontang meringkus pengedar sabu di Tanjung Laut Indah pada, Selasa (21/2/2023) kemarin.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tersangka Wn (48) yang diamankan di Mako Polres Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang meringkus pengedar sabu di Tanjung Laut Indah pada, Selasa (21/2/2023) kemarin.

Tersangka berinisial Wn (48) diringkus sekira Pukul 17.00 Wita malam tadi di depan rumahnya.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan warga.

Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat mengamankan tersangka Wn.

Baca juga: Pemkot Bontang Tahun Ini Bakal Pasang 40 PJU di Kawasan Bontang Lestari

Namun saat penggeledahan, polisi tak menemukan barang bukti sabu di badan tersangka.

Kemudian polisi melanjutkan penggeledahan, dengan memeriksa gudang di samping rumah tersangka.

Alhasil, polisi berhasil menemukan 10 poket sabut dengan berat 2,54 gram.

"Tersangka mengaku menjual sabu karena kepepet butuh uang. Dia menjual sabu ke kalangan dekat," kata M Yazid, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: 4 Kelurahan di Bontang Dikepung Banjir Rob

Setelah kedepatan, tersangka langsung digelandang ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain sabu polisi turut menyita barang bukti berupa satu ponsel, satu buat kotak, dua bungkus klip, dan satu lembar tisu. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved