Berita Nasional Terkini

Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Peran Arif Rahman di Kasus Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J

Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice/ perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Kamis (23/2/2023

|
IST
Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan oleh majelis hakim dalam kasus obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Kamis (23/2/2023). Divonis 10 bulan penjara, ini peran Arif Rahman dalam kasus Obstruction of Justice tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Divonis 10 bulan penjara, ini peran Arif Rahman dalam kasus Obstruction of Justice tewasnya Brigadir J.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kini berlanjut pada kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Cek Hasil Sidang Vonis Hendra Kurniawan Dkk Hari Ini, Suami Sealy Syah Dipecat atau Tetap Bertugas?

Majelis hakim meyakini Arif Rachman secara sah dan meyakini turut melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama.

Arif Rachman juga divonis membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Rahman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara dan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan" ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Ia terbukti melanggar Pasal 11 tahun 2008 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Arif dituntut selama satu tahun penjara oleh JPU.

Baca juga: Penjelasan Kejagung Soal Ajukan Banding Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Wajib Hukumnya

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023).

Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.

Peran Arif Rachman

Menurut jaksa, Arif Rachman bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Baca juga: Ibu Brigadir J dan Ibu Eliezer Bertemu Pertama Kali Usai Vonis para Terdakwa, Rosti Minta Ketulusan

Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved