Berita Nasional Terkini
Cek Hasil Sidang Vonis Hendra Kurniawan Dkk Hari Ini, Suami Sealy Syah Dipecat atau Tetap Bertugas?
Simak hasil sidang Vonis Hendra Kurniawan Dkk yang digelar hari ini, suami Sealy Syah tetap bertugas atau dipecat?
TRIBUNKALTIM.CO - Simak hasil sidang Vonis Hendra Kurniawan Dkk yang digelar hari ini, suami Sealy Syah tetap bertugas atau dipecat?
Dua terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) pagi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, dua anak buah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo itu, tiba pukul 09.00 WIB mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tampak dikawal ketat personel Satuan Brimob dan petugas dari Kejaksaan menuju ruang tahanan sementara di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Tak Cuma Bui! Ini Tuntutan Hendra Kurniawan, Irfan Widianto, Baiquni Wibowo dan Terdakwa OOJ Lainnya
(link live streaming hasil sidang Vonis Hendra Kurniawan Dkk yang digelar hari ini bisa langsung dilihat di akhir artikel)
Adapun keduanya bakal mendengarkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan di atas kasus perintangan penyidikan yang menjeratnya di ruang utama pada pukul 09.30 WIB.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dalam perkara tersebut.
Eks Kadiv Propam itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menilai dua anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah sidang tuntutan, para terdakwa juga telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan, sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Anak Hendra Kurniawan Bakal Datang ke Persidangan
Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan yakni Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa anak perempuan dari Hendra Kurniawan bakal hadir di persidangan sidang vonis ayahnya.
Adapun sidang vonis terdakwa Hendra Kurniawan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.