Berita Samarinda Terkini
Santri Senior di Ponpes Samarinda Utara tak Menyangka Juniornya Tewas Ditangannya
Abid Farisi (20) mungkin tidak pernah menyangka akan ditetapkan sebagai tersangka, pembunuhan juniornya sendiri di pondok pesantren (ponpes)
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Abid Farisi (20) mungkin tidak pernah menyangka akan ditetapkan sebagai tersangka, pembunuhan juniornya sendiri di pondok pesantren (ponpes) tempatnya menjadi Tahfidz Qur'an.
Kepada media, santri senior dari salah satu ponpes yang berada di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda itu mengaku tidak mengetahui pukulan yang dilayangkannya kepada AR akan menyebabkan kematian.
Ia menjelaskan awal kejadian tersebut. Dimana dirinya menyimpan uang senilai Rp 200 ribu di dalam lemari bajunya.
Namun pada Sabtu (18/2/2023) lalu dirinya tak lagi mendapati uang tersebut.
Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Fakta Ini Kuatkan Dugaan Pelaku Pembunuhan Masih Punya Rasa Sayang ke Korban
Baca juga: Jarang Diketahui! 8 Foto Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Muda Sebelum Terlibat Masalah Pembunuhan
Ia pun mengklaim bahwa salah satu juniornya yakni AR (13) yang tidur di kamar lantai dua asrama ponpes itu pernah menjadi pelaku pencurian uang.
"Saya panggil ke kamar. Karena tidak mengaku saya pukul. Tidak tahu kalau akan meninggal. Saya benar-benar khilaf," ucapnya pelan di Polsek Sungai Pinang, Kamis (23/2/2023).
Terkait pengakuan pelaku itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tuduhan pelaku tidaklah terbukti.
"Jadi katanya korban pernah maling itu tidak terbukti. Hanya tuduhan saja," tegasnya.
Ia juga mengatakan dari hasil pendalaman tidak ditemukan adanya permasalahan pribadi atau dendam antara junior senior tersebut.
"Jadi motifnya memang hanya menduga korban melakukan pencurian," sambungnya.
Baca juga: Divonis 13 Tahun dan Tak Cegah Pembunuhan Brigadir J, RR: Saya Tidak Pernah Niat Membunuh Yosua
Kini Abid Farisi harus mempertanggungjawankan perbuatannya.
Dirinya dijerat Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman 15 tahun penjara," sebut Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto dalam rilisnya sore ini. (*)
DLH Samarinda Pastikan Pembangunan 10 Insinerator Penuhi Syarat Jarak dan Pengelolaan Emisi |
![]() |
---|
Kronologi Remaja Cabuli Bocah 6 Tahun di Samarinda, Ayah Korban Temukan Bercak Cairan Putih |
![]() |
---|
Diimingi Mainan, Remaja Samarinda Cabuli Bocah Perempuan 6 Tahun |
![]() |
---|
Dishub Samarinda Beri Relaksasi Parkir Dua Pekan di Jalan Abul Hasan |
![]() |
---|
Proyek Aspol Gelatik Samarinda Capai 71 Persen, Siap Jadi Hunian Layak untuk Anggota Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.