Berita Nasional Terkini

Divonis 13 Tahun dan Tak Cegah Pembunuhan Brigadir J, RR: Saya Tidak Pernah Niat Membunuh Yosua

Divonis 13 tahun penjara dan tak cegah pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal: Saya tidak pernah niat membunuh Yosua.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan vonis dari majelis hakim. 

TRIBUNKALTIM.CO -Divonis 13 tahun penjara dan tak cegah pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal: Saya tidak pernah niat membunuh Yosua.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ricky Rizal sejatinya memiliki waktu untuk mencegah adanya pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkap oleh Hakim Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso saat sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Sebut 2 Hal yang Meringankan

Terdakwa kasus Ricky Rizal merespons keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Ricky, dirinya tidak pernah adanya niat ataupun adanya kehendak membunuh Brigadir J sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak melakukan," ujar Ricky Rizal seusai persidangan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Selanjutnya, Ricky menyatakan pihaknya bakal menyerahkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis 13 tahun penjara tersebut kepada penasihat hukumnya.

"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Cerita Menyesatkan Putri Candrawathi, Bikin Ferdy Sambo Gelap Mata Habisi Brigadir J

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu berupa pidana 8 tahun penjara.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (14/2/2023). (Istimewa)

Hakim sebut Ricky Rizal Bisa Cegah Pembunuhan Brigaidr J tapi Malah Dukung Rencana Sambo

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved