Berita Nasional Terkini

Sepak Terjang Jon Sarman Hakim di Sidang Teddy Minahasa, Tegas dan Berani Tegur Kubu Hotman Paris

'Perseteruan' hakim Teddy Minahasa, Jon Sarman Saragih dengan Hotman Paris Hutapea, menjadi sorotan publik.

Kolase TribunKaltim.co
Hakim sidang kasus Teddy Minahasa, Jon Sarman Saragaih (kiri) dan Hotman Paris Hutapea. "Perseteruan" Jon Sarman dengan kubu Hotman Paris Hutapea, menyita perhatian publik. 

TRIBUNKALTIM.CO - 'Perseteruan' hakim Teddy Minahasa, Jon Sarman Saragih dengan Hotman Paris Hutapea, menjadi sorotan publik.

Jon Sarman Saragih tak ragu menegur Hotman Paris Hutapea, yang dianggap membuat gaduh persidangan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Sebagaimana diketahui, Jon Sarman Saragih merupakan hakim yang mengadili kasus Teddy Minahasa, sedangkan Hotman Paris Hutapea merupakan kuasa hukum mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Teddy Minahasa memakai jasa tim kuasa hukum Hotman Paris.

Kasus yang cukup besar ini tentu saja tidak mudah dilalui, meski begitu Hotman Paris tetap optimis bisa memenangkan persidangan.

Sedang viral di media sosial, detik-detik Hotman Paris ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih pada persidangan, Senin (20/2/2023).

Terkenal tegas dan kerap memenangkan kasus, Hotman terdiam saat ditegur Jon Sarman Saragih.

Ternyata, Hakim Jon Sarman Saragih bukanlah hakim sembarangan.

Baca juga: Kasus Jari Bayi Terpotong di RS Palembang, Hotman Paris Turun Tangan Bantu Korban Dapatkan Keadilan

Sebagai Hakim Ketua, Jon Sarman menasihati bahwa persidangan merupakan tempat luhur yang tak semestinya dipenuhi keributan.

Hakim Jon menilai tingkah demikian merupakan perbuatan kampungan, bahkan menyebut bahwa suasana sidang tampak seperti di warung.

"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa sudah (memperagakan angkat tangan berkali-kali). Kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau bukan kita menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi?" katanya.

"Di penjelasannya: tugas pengadilan adalah luhur, bertanggung jawab terhadap hukum, manusia, dan Tuhan Yang Maha Esa," kata Jon Sarman membacakan penjelasan Pasal 218 ayat 1 KUHAP.

Kemudian dia mengingatkan bahwa Majelis Hakim berwenang mengeluarkan peserta sidang yang membuat kegaduhan.

"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan keluarkan. Siapapun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali." tegasnya.

Lantas seperti apa sebenarnya sosok Jon Sarman Saragih dan karirnya di dunia hukum Indonesia?

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved