Berita Nasional Terkini
Kejanggalan Transaksi Keuangan Rafael Alun Ayah Mario Dandy Diungkap Mahfud MD: Dilaporkan ke KPK
Menko Polhukam Mahfud MD, menyebut ada transaksi keuangan yang aneh pada mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
"Mulai hari ini RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
Adapun dasar pencopotan jabatan dari struktural ini adalah PP 94 tahun 2021 Pasal 31 ayat 1 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pencopotan Rafael sebagai pejabat di DJP pun menjadi langkah awal untuk penyelidikan harta kekayaannya.
Sri Mulyani mengatakan, harta kekayaan Rafael telah diperiksa Inspektorat Jendreral Kemenkeu.
"Pada 23 Februari lalu, Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Sri Mulayani pun mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak terebut.
Pasalnya kasus ini bermula dari persoalan pribadi, tetapi menimbulkan dampak besar terhadap persepsi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
KPK Sebut Harta Rafael Alun Tak Wajar
KPK kini tengah menyelisik harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Upaya itu dilakukan lantaran dalam penilaian awal komisi antikorupsi menilai harta Rafael tak sesuai dengan profilnya.
Baca juga: Profil AG Kekasih Mario Dandy, Terkuak Usia/Umur Siswi SMA yang Terseret Kasus Anak Pejabat Pajak
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.
"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red)."
"Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (23/2/2023).
Dalam menyelisik harta kekayaan Rafael, kata Pahala, pihaknya akan menggandeng sejumlah pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), perbankan, hingga asosiasi asuransi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.