Berita Viral
Nasib Mario Dandy Usai Aniaya David Demi Pacar, Dipecat dari Kampus, Ayahnya Kehilangan Pekerjaan
Nasib Mario Dandy Prasetyo kini usai lakukan penganiayaan, dirinya dipecat dari kampus.
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib Mario Dandy Prasetyo kini usai lakukan penganiayaan, dirinya dipecat dari kampus.
Tak cuma itu, akibat perbuatan Mario Dandy, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo juga dicopot dari jabatannya.
Masih viral kasis penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Prasetyo terhadap David, anak dari pengurus GP Ansor berbuntut panjang.
Dicopotnya Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II bersamaan dengan keluarnya surat pernyataan pemecatan Mario Dandy dari kampus Universitas Prasetiya Mulya.
Baca juga: Kejanggalan Transaksi Keuangan Rafael Alun Ayah Mario Dandy Diungkap Mahfud MD: Dilaporkan ke KPK
Dalam unggahan siaran pers yang ditandatangani Rektor Universitas Prasetiya Mulya Prof. Dr. Djisman Simandjuntak, Mario Dandy Prasetyo sebagai pelaku penganiayaan resmi dipecat terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari," dikutip Tribunmedan dari siaran pers yang diunggah Instagram @prasmul, mengutip Tribun-Medan.com dengan judul Sok Jago Demi Pacar, Mario Dandy Pun Dipecat dari Kampus, Ayah Dicopot dari Jabatan
Pemecatan terhadap Mario Dandy itu dilakukan lantaran pihak kampus telah memantau seluruh informasi mengenai pengganiayaan yang dilakukan oleh mahasiswanya itu.
“Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr.Cristalino David Ozora,” tulis @prasmul dalam siaran pers itu.
Dalam siaran pers itu, pihak kampus juga mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan mahasiswanya lantaran bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode Etik.
“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasctiya Mulya,” lanjutnya.
Pada poin lainnya, pihak universitas juga turut menyampaikan keprihatinannya atas luka yang diterima oleh korban dan mendoakan kesembuhan David.
“Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban,” tulis @prasmul lagi.
Baca juga: Profil AG Kekasih Mario Dandy, Terkuak Usia/Umur Siswi SMA yang Terseret Kasus Anak Pejabat Pajak
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Prasetyo juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.
Pencopotan jabatan Rafael itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).
Pencopotan itu dilakukan setelah mencuatnya jumlah harta kekayaan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp 56,1 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.