Berita Viral
Profil Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak, Tersangka Penganiayaan, Bukan Lulusan SMA Taruna Nusantara
Sosok dan profil Mario Dandy. Terkini nasib anak pejabat pajak tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini sosok dan profil Mario Dandy hingga kabar terkini nasib anak pejabat pajak yang jadi tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor.
Anak Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur, D (15) anak salah satu pengurus GP ANsor.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga resmi menahan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kini, Mario Dandy juga terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Rabu (23/2/2023) Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, "Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara."
Sementara itu, pihak kampus tempat Mario Dandy terdaftar sebagai mahasiswa juga mengeluarkan anak pejabat pajak ini sebagai imbas dari penganiayaan yang dilakukannya.
Kamis (23/2/2023), dalam siaran pers yang diunggah di akun Instagram resminya, Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan Mario sebagai mahasiswa terhitung Kamis (23/2/2023).
Keputusan ini, berdasarkan rapat pimpinan kampus dan ditandatangani oleh rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjutak.
Baca juga: Kejanggalan Transaksi Keuangan Rafael Alun Ayah Mario Dandy Diungkap Mahfud MD: Dilaporkan ke KPK
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian tertulis dalam siaran pers.
Selain itu, pihak kampus juga mengecam tindakan penganiayaan yang mengakibatkan David harus mengalami koma hingga hari ini.
Sehingga, Universitas Prasetiya Mulya pun mengaku prihatin atas kondisi dari David.
"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," lanjut dalam siaran pers tersebut seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Nasib Mario usai Aniaya David: Jadi Tersangka, Dikeluarkan Kampus, dan sang Ayah Dicopot Jabatannya.
Buntut dari kasus ini, ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo juga diberi sanksi dari Kementerian Keuangan.
Rafael dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
"Di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Mario Dandy
profil mario dandy
pejabat pajak
tersangka
penganiayaan
anak di bawah umur
SMA Taruna Nusantara
Universitas Prasetiya Mulya
Rafael Alun Trisambodo
berita viral
TribunKaltim.co
Trending, Kronologi Kasus Mario Dandy yang Menyeret Sosok A disebut Mirip Kejadian Ferdy Sambo - PC |
![]() |
---|
Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak, Ayah Mario Dandy Minta Maaf, Siap Buka-bukaan soal Hartanya |
![]() |
---|
Terjawab Siapa Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Data LHKPN dan Biodata/Profil Ayah Mario Dandy |
![]() |
---|
Kronologi dan Pemicu Mario Dandy Hajar Anak Pengurus GP Ansor hingga Koma, Dipicu Aduan Kekasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.