Berita Viral
Update Kasus Mario Dandy, Sosok Tersangka Baru Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor dan Status AGH
Berikut ini update kasus Mario Dandy, dari sosok tersangka baru penganiayaan anak pengurus GP Ansor dan status AGH, pacar Mario Dandy
Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak terus jadi sorotan.
Polisi telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ini.
Bagaimana dengan status siswi SMA berinisial AGH yang disebut pacar Mario Dandy?
Kamis (24/2/2023), polisi menetapkan teman Mario Dandy, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias S, alias SLRPL (19), warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat sebagai tersangka.
Dengan penetapan Shane Lukas sebagai tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor maka jumah tersangka menjadi dua orang.
Sama dengan Mario Dandy, Shane Lukas juga telah diamankan di Polres Metro Jakarta selatan.
Jumat (24/2/2023) Kombes Ade Ary saat konferensi pers seperti dilansir dari Kompas.tv mengatakan, ""Tadi malam, Kamis (23/2/2023), berdasarkan pengumpulan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti dan kami lakukan pendalaman-pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif secara berkesinambungan, juga berlandaskan pada SOP yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana, maka kami mendapatkan sebuah fakta baru."
"Fakta baru tersebut mengarah pada saudara S alias SLRPL, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS."
"Kami pun menetapkan yang bersangkutan (saudara S) sebagai tersangka."
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan dari kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Baca juga: Kondisi Anak Pengurus GP Ansor, Korban Penganiayaan Mario Dandy, sudah Ada Kemajuan tapi Belum Sadar
Juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Diah Puspitarini dan Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendali Penduduk atau PPAPP, Jakarta Selatan.
Dikutip TribunKaltim.co dari tribunnews.com di artikel yang berjudul Shane jadi Tersangka Baru Kasus Penganiayaan David, Perannya Provokasi dan Rekam Peristiwa, Shane disebut telah melakukan pembiaran saat tersangka Mario melakukan penganiayaan terhadap David.
Karena itu, Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Kombes Ade Ary, Jumat (24/2/2023).
Saat ini, kata Kombes Ade Ary, tersangka S kini masih dalam pemeriksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.