Berita Viral

Update Kasus Mario Dandy, Sosok Tersangka Baru Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor dan Status AGH

Berikut ini update kasus Mario Dandy, dari sosok tersangka baru penganiayaan anak pengurus GP Ansor dan status AGH, pacar Mario Dandy

Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Shane Lukas, teman Mario Dandy hadir dalam konferensi pers penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Kanan: kebersamaan Marip Dandy dan AGH yang ramai di media sosial. Berikut ini update kasus Mario Dandy, dari sosok tersangka baru penganiayaan anak pengurus GP Ansor dan status AGH, pacar Mario Dandy. Berikut ini update kasus Mario Dandy, dari sosok tersangka baru penganiayaan anak pengurus GP Ansor dan status AGH, pacar Mario Dandy. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak terus jadi sorotan.

Polisi telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ini.

Bagaimana dengan status siswi SMA berinisial AGH yang disebut pacar Mario Dandy?

Kamis (24/2/2023), polisi menetapkan teman Mario Dandy, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias S, alias SLRPL (19), warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat sebagai tersangka.

Dengan penetapan Shane Lukas sebagai tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor maka jumah tersangka menjadi dua orang.

Sama dengan Mario Dandy, Shane Lukas juga telah diamankan di Polres Metro Jakarta selatan.

Jumat (24/2/2023) Kombes Ade Ary saat konferensi pers seperti dilansir dari Kompas.tv mengatakan, ""Tadi malam, Kamis (23/2/2023), berdasarkan pengumpulan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti dan kami lakukan pendalaman-pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif secara berkesinambungan, juga berlandaskan pada SOP yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana, maka kami mendapatkan sebuah fakta baru."

"Fakta baru tersebut mengarah pada saudara S alias SLRPL, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS."

"Kami pun menetapkan yang bersangkutan (saudara S) sebagai tersangka."

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan dari kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

Baca juga: Kondisi Anak Pengurus GP Ansor, Korban Penganiayaan Mario Dandy, sudah Ada Kemajuan tapi Belum Sadar

Juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Diah Puspitarini dan Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendali Penduduk atau PPAPP, Jakarta Selatan.

Dikutip TribunKaltim.co dari tribunnews.com di artikel yang berjudul Shane jadi Tersangka Baru Kasus Penganiayaan David, Perannya Provokasi dan Rekam Peristiwa, Shane disebut telah melakukan pembiaran saat tersangka Mario melakukan penganiayaan terhadap David.

Karena itu, Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Kombes Ade Ary, Jumat (24/2/2023).

Saat ini, kata Kombes Ade Ary, tersangka S kini masih dalam pemeriksaan.

Status AGH

Sementara itu, terkait status AGH yang disebut pacar Mario David Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan masih sebagai saksi. 

Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi telah melakukan pendalaman terhadap peran teman-teman Mario, termasuk Shane Lukas.

Baca juga: Sikap SMA Tarakanita 1 soal Siswi AGH, Terseret Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak

"Memang pada saat kejadian itu si tersangka ini bersama dengan temannya mendatangi korban."

"Masih kami dalami, apa keterlibatan atau peran si S itu," ucap Henrikus, Kamis (23/2/2023).

Selanjutnya, polisi disebut juga akan meminta keterangan tambahan terhadap saksi wanita berinisial AGH yang belakangan disebut sebagai teman dekat tersangka Mario.

Adapun keterangan AGH digunakan untuk mengetahui percakapan apa saja yang terjadi sehingga berujung penganiayaan terhadap David.

"Untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan di antara si AGS ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin malam itu," ujar Kompol Henrikus.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Pengacara David Ingin Kekasih Mario Dandy jadi Tersangka: AGH Itu Otak Awal hingga Ada Penganiayaan, M Syahwan Arey, Pengacara korban juga Pengurus LBH Ansor, menyebut AGH adalah penyebab awal hingga terjadi penganiayaan terhadap David.

Syahwan mengatakan AGH semestinya juga menjadi tersangka, sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa David Dianiaya dan Kondisi Terkini, Terkuak Penyebab Mario Dandy Satrio Emosi

"Kami berharap, sesuai berdasarkan fakta-fakta yang ada semestinya A (AGH) itu yang merupakan otak awal harus menjadi tersangka," ujar Syahwan dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Karena mulai lewat A ini sehingga korban ini dianiaya dengan brutal," lanjutnya.

Peran S hingga Ditetapkan Jadi Tersangka 

Adapun peran Shane Lukas dalam peristiwa tersebut yakni sebagai pihak yang yang diduga memprovokasi Mario Dandy untuk melakukan tindak penganiayaan.

Pada saat peritiwa terjadi, Shane Lukas juga menjadi pelaku yang merekam aksi penganiayaan Mario David menggunakan handphone.

"Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja' katanya. Dia juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," kata Kombes Ade Ary.

Selain itu, Shane Lukas juga dianggap bersalah lantaran melakukan pembiaran penganiayaan.

Dalam video yang beredar, Shane Lukas juga diketahui mencontohkan 'sikap tobat' atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh David.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban," jelas Kombes Ade Ary.

Dalam proses pendalaman itu, kata Henrikus, dilakukan pencocokan keterangan Shane dengan bukti yang didapatkan dari hasil olah TKP.

"Kami akan dalami, kita cocokan keterangan saksi maupun hasil olah TKP tim identifikasi kami. Dan hari ini sedang berlangsung juga (pemeriksaan) untuk yang kawan si tsk (tersangka) itu si inisial S," jelas Kompol Henrikus.

Baca juga: Fakta Mario Dandy Satrio, DO dari Universitas Prasetiya Mulya, Bukan Alumni SMA Taruna Nusantara

(*)

Update Berita Viral

Berita Mario Dandy

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved