Berita Kubar Terkini
263 Sekolah di Kubar Dapat Bantuan Dana BOS 2023, Ayonius Ingatkan Peruntukannya Harus Transparan
Sebanyak 263 Sekolah yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terdaftar sebagai penerima dana BOS tahun 2023.
Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sebanyak 263 Sekolah yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terdaftar sebagai penerima dana BOS tahun 2023.
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah Kabupaten Kutai, sekolah penerima dana BOS itu terdiri dari 189 SD Negeri, 15 SD swasta, 44 SMP Negeri dan 15 SMP swasta.
Adapun besaran dana BOS yang diterima untuk jejang SD Rp 1.090.000 per tahun dan untuk jenjang SMP Rp 1.350.000 per tahun.
Sekda Kubar, Ayonius mengatakan sebagai salah satu kebijakan publik, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi fakta dan disertai data yang valid agar dapat dipertanggungjawabkan sehingga kebijakan yang menyangkut masyarakat dapat diterima dan dipahami dengan jelas.
Baca juga: PSSI Kutai Barat Gelar Kompetisi Fun Soccer U-11 dan U-13 di Stadion Swalas Gunaaq Kutai Barat
"Oleh sebab itu, pengelolaan dana BOS harus transparansi. Artinya, terbuka secara umum yang melibatkan semua struktur sekolah, dimulai komite sekolah, guru, orang tua dan siswa dalam pengelolaan dana BOS tersebut," katanya, Minggu (26/2/2023).
Hal ini dilakukan agar penggunaan dana BOS dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan komitmen bersama dalam mengelola dana BOS, demikelancaran pendidikan sekolah.
"Diharapkan bantuan ini, dapat dimanfaatkan demi optimalnya fungsi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas," ujarnya.
Dia juga meminta setiap sekolah pengelolaan dana BOS di lingkungan Pemkab Kubar, agar dapat meningkatkan pemahaman dan pengelolaan dana BOS sesuai aturan dan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petujuk teknis, sehingga diharapkan dapat menghindari terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana BOS itu sendiri.
Baca juga: Wabup Kubar Minta Utamakan Pembangunan Skala Prioritas
" Kejujuran dan tetap cermat, pedomani seluruh aturan yang ada. Pengawasan pelaksanaan terhadap dana BOS, bukan hanya internal seperti Inspektorat Daerah dan BPK/BPKP, juga dari pihak eksternal, diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat. Untuk pelaporan diharapkan dapat memenuhi asas akuntabilitas yang berarti dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya. (*)
Kodim 0912 Kutai Barat Letkol Inf Doni Fransisco Dorong Kedaulatan Pangan Bersama Kelompok Tani |
![]() |
---|
Upaya Pemkab dalam Mengoperasikan Pelabuhan Royoq di Kutai Barat Kaltim, Tunggu Rencana Induk |
![]() |
---|
Lantik 70 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Kubar: Beri Contoh ke Staf dan Masyarakat |
![]() |
---|
Disdukcapil Kutai Barat Jamin Layanan e-KTP Lancar, Stok Blangko Capai 3.900 Keping |
![]() |
---|
Video Anjing Disiksa di Kubar Viral, Polres Tunggu Laporan Resmi Pemerhati Hewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.