Berita Kubar Terkini

263 Sekolah di Kubar Dapat Bantuan Dana BOS 2023, Ayonius Ingatkan Peruntukannya Harus Transparan

Sebanyak 263 Sekolah yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terdaftar sebagai penerima dana BOS tahun 2023. 

Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Sekdakab Kutai Barat, Ayonius (kanan) berjabat tangan dengan para peserta usai membuka Bimtek pengelolaan dana BOS SD dan SMP tahun 2023, di Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Kantor Bupati Kubar belum lama ini.(TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sebanyak 263 Sekolah yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terdaftar sebagai penerima dana BOS tahun 2023. 

Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah Kabupaten Kutai, sekolah penerima dana BOS itu terdiri dari 189 SD Negeri, 15 SD swasta, 44 SMP Negeri dan 15 SMP swasta.

Adapun besaran dana BOS yang diterima untuk jejang SD Rp 1.090.000 per tahun dan untuk jenjang SMP Rp 1.350.000 per tahun.

Sekda Kubar, Ayonius mengatakan sebagai salah satu kebijakan publik, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi fakta dan disertai data yang valid agar dapat dipertanggungjawabkan sehingga kebijakan yang menyangkut masyarakat dapat diterima dan dipahami dengan jelas.

Baca juga: PSSI Kutai Barat Gelar Kompetisi Fun Soccer U-11 dan U-13 di Stadion Swalas Gunaaq Kutai Barat

"Oleh sebab itu, pengelolaan dana BOS harus transparansi. Artinya, terbuka secara umum yang melibatkan semua struktur sekolah, dimulai komite sekolah, guru, orang tua dan siswa dalam pengelolaan dana BOS tersebut," katanya, Minggu (26/2/2023).

Hal ini dilakukan agar penggunaan dana BOS dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan komitmen bersama dalam mengelola dana BOS, demikelancaran pendidikan sekolah.

"Diharapkan bantuan ini, dapat dimanfaatkan demi optimalnya fungsi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas," ujarnya. 

Dia juga meminta setiap sekolah  pengelolaan dana BOS di lingkungan Pemkab Kubar, agar dapat meningkatkan pemahaman dan pengelolaan dana BOS sesuai aturan dan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petujuk teknis, sehingga diharapkan dapat menghindari terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana BOS itu sendiri.

Baca juga: Wabup Kubar Minta Utamakan Pembangunan Skala Prioritas  

" Kejujuran dan tetap cermat, pedomani seluruh aturan yang ada. Pengawasan pelaksanaan terhadap dana BOS, bukan hanya internal seperti Inspektorat Daerah dan BPK/BPKP, juga dari pihak eksternal, diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat. Untuk pelaporan diharapkan dapat memenuhi asas akuntabilitas yang berarti dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved