Berita Nasional Terkini

Kondisi Terkini David yang Dianiaya Mario Dandy, Sempat Buka Mata dan Gerakkan Kaki, Terkena DAI

Juru bicara keluarga David, Rustam Hattala, mengabarkan kondisi terbaru David (17), korban penganiayaan mantan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio.

Twitter @YaqutCQoumas
Kondisi David (17) korban penganiayaan saat dijenguk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di RS Mayapada, Jakarta Selatan. Juru bicara keluarga David, Rustam Hattala, mengabarkan kondisi terbaru Cristalino David Ozora alias David (17), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kondisi David terkini, sempat buka mata dan gerakkan kaki.

David diduga mengalami Diffuse Axonal Injury setelah dianiaya Mario Dandy Satrio.

Juru bicara keluarga David, Rustam Hattala, mengabarkan kondisi terbaru Cristalino David Ozora alias David (17), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).

Baca juga: Terbaru! Terkuak Status AGH Kekasih Mario Dandy Kini, Alasan Masih jadi Saksi dan Bukan Tersangka

Rustam mengungkapkan David sempat sadar dari koma dan membuka mata.

Tak hanya itu, David juga terlihat menggerakkan kaki.

Hal tersebut disampaikan Rustam berdasarkan informasi keluarga David yang berada di rumah sakit.

"Tadi sih katanya mata itu sempat ngebuka terus ngetutup lagi, terus ada gerakan kaki," kata Rustam, Sabtu (25/2/2023), dikutip dari Kompas TV.

Terkait kasus penganiayaan ini, kata Rustam, keluarga David menyerahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor.

"Sejak awal, karena kita juga keluarga besar Ansor, ya jadi kita serahkan sepenuhnya ke LBH GP Ansor untuk menangani proses (hukumnya)," jelas Rustam.

Lebih lanjut, Rustam menyampaikan ayah David, Jonathan Latumahina, telah memaafkan pelaku.

Baca juga: Polres Jaksel Penuh Karangan Bunga, Sebagian Besar Bertuliskan agar AGH, Pacar Mario Dandy Ditangkap

Hanya saja pihaknya tetap melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.

"Bapaknya David sudah memaafkan tapi proses hukum tetap berjalan," lanjut Rustam.

Sebelumnya, Jonathan menegaskan tak ingin menempuh jalan damai meskipun pihak keluarga pelaku penganiayaan telah datang kepadanya dan meminta maaf.

Hal tersebut diungkapkan Jonathan dalam cuitannya di Twitter @seeksixsuck, Rabu (22/2/2023).

"Dua pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor kawal kasus ini."

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf."

"Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini David belum siuman," tulis Jonathan dalam cuitannya.

Kondisi David (17) korban penganiayaan saat dijenguk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Kondisi David (17) korban penganiayaan saat dijenguk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di RS Mayapada, Jakarta Selatan. (Twitter @YaqutCQoumas)

David Diperkirakan Terkena Diffuse Axonal Injury

Anggota Bidang Cyber dan Media PP GP Ansor, Ahmad Taufiq, mengungkapkan David diduga terkena diffuse axonal injury (DAI).

Menurut informasi dari dokter, kata Ahmad Taufiq, kondisi tersebut disebabkan benturan keras, seperti kecelakaan motor berkecepatan tinggi sehingga berakibat pada trauma mendalam di otak.

Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Bantah Jadi Provokator dan Selfie usai David Dihajar, Penjelasan Kuasa Hukum

"Menurut Dokter bahwa Ananda David kena diffuse axonal injury," ujar Ahmad Taufiq, Jumat (24/2/2023), dikutip dari WartaKotaLive.com.

Oleh karena itu, David pun sejak Rabu (22/2/2023) malam, telah dipindah ke Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia dipindahkan untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.

Lantas, apa itu diffuse axonal injury yang menimpa David?

Spesialis Bedah Saraf dari Rumah Sakit St. Elisabeth Semarang, Jawa Tengah, Christian Beta Kurniawan menjelaskan, diffuse axonal injury adalah cedera mikroskopis pada sel saraf otak di bagian yang disebut akson.

Kondisi ini, lanjut Christian, terjadi secara diffuse atau menyeluruh pada sebagian besar jaringan otak.

"Terjadi karena ada trauma atau cedera kepala," kata Christian, Jumat (24/2/2023).

Christian menjelaskan, cedera kepala bisa terjadi karena kecelakaan lalu lintas, jatuh dari ketinggian, atau akibat benturan lain pada bagian kepala.

Namun umumnya, diffuse axonal injury ini disebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kecepatan tinggi.

Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Bantah Jadi Provokator dan Selfie usai David Dihajar, Penjelasan Kuasa Hukum

PWNU dan GP Ansor DKI Gelar Doa Bersama

Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menggelar doa bersama di depan Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Acara doa bersama itu dilaksanakan setelah mereka menjenguk David yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy.

Rais Syuriyah, PWNU DKI Jakarta Muhyiddin Ishaq, mengatakan doa bersama yang dilakukan juga sebagai bentuk dukungan moral kepada keluarga David.

"Memberikan dukungan moral terhadap keluarga, supaya tabah supaya sabar dan memberikan doa," kata Muhyiddin Ishaq saat ditemui di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (26/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Ishaq menyampaikan harapannya agar David Ozora bisa segera pulih dan kembali sehat.

Sebab sejauh ini, NU dan GP Ansor selalu mengirimkan doa untuk kesembuhan David yang diketahui belum sadarkan diri dan masih mendapatkan perawatan intensif di ICU Mayapada.

"Mudah-mudahan ini tidak dalam waktu yang lama, waktu yang singkat David bisa segera sehat kembali," tukas Ishaq.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka penganiayaan, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Surat Terbuka Rafael Alun Ayah Mario Dandy: Minta Maaf hingga Mengundurkan Diri dari PNS Kemenkeu

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, Rabu.

Satu hari setelahnya, Kamis (23/2/2023), rekan Mario Dandy, Shane Lukas, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, disebutkan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terjadi karena sang kekasih, AGH (15), mengadu tentang perbuatan David.

Namun, baru-baru ini Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bukan AGH sendiri yang menceritakan soal perlakuan David pada Mario Dandy, melainkan wanita lain berinisial APA.

Karena tersulut emosi, Mario Dandy menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). (*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Berita Mario Dandy

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kondisi David yang Dianiaya Mario Dandy: Sempat Buka Mata dan Gerakkan Kaki

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved