Berita Nasional Terkini

Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba dan Dapat Sel Khusus, LPSK Jamin Keamanan Bharada E

Akhirnya Richard Eliezer dieksekusi Lapas Salemba dan ditempatkan di sel khusus, LPSK jamin keamanan Bharada E.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunkaltim.co / KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Richard Eliezer saat di ruang Pengadilan dan Sidang Kode Etik Polri. Akhirnya Richard Eliezer dieksekusi Lapas Salemba dan ditempatkan di sel khusus, LPSK jamin keamanan Bharada E. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Richard Eliezer dieksekusi Lapas Salemba dan ditempatkan di sel khusus, LPSK jamin keamanan Bharada E.

Richard Eliezer atau Bharada E, mulai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

Bharada E dieksekusi setelah vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Keberangkatan Bharada E dari rutan Bareskrim Polri dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Ayah Brigadir J Kecewa Bharada E tak Dipecat Polri, Sikapnya Usai Sidang Kode Etik Richard Eliezer

Penempatan mantan ajudan Ferdy Sambo itu disebut sudah sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, Richard Eliezer ditempatkan terlebih dahulu di sel pengenalan lingkungan (Penaling) Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

Barulah setelah itu, Richard Eliezer akan ditempatkan di sel khusus yang telah disiapkan.

Ia akan ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan dari Direktorat Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS.

Adapun hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan status Eliezer sebagai justice collaborator.

Selama berada di Lapas Salemba, keamanan Richard Eliezer menjadi tanggung jawab penuh dari petugas Lapas Salemba.

Kendati demikian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap akan melakukan pendampingan kepada Richard Eliezer untuk memastikan keselamatannya selama menjalani masa tahanan.

"Kami akan melakukan langkah-langkah dan biasanya itu penanganan bukan hanya dari kami saja, tapi juga ada pendampingan dari LPSK."

Baca juga: Berita Richard Eliezer Terbaru, Terjawab Kapan Bharada E Jalani Eksekusi Hukuman dan Lokasi Lapasnya

"LPSK akan melihat betul mana kamarnya, sebagai protap," kata Ibnu, Senin (27/2/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Petugas LPSK yang memberi pendampingan pun dapat menemui Richard Eliezer pada waktu kunjungan yang sudah ditentukan.

"Kalau di Lapas tanggung jawab kami. Kalaupun LPSK mau datang ya melihat atau kunjungan saja. Tetap menjadi tugas, kewenangan dan tanggung jawab dari petugas Lapas," lanjut Ibnu.

Ibnu mengatakan bahwa persiapan penahanan Ricahrd Eliezer sudah sangat matang.

"Kita akan koordinasi dengan Direktur Kamtib dari Ditjen PAS dan teman-teman lainnya. Prinsip bahwa penerimaan dan penempatan kami sudah sangat siap," jelas Ibnu.

Punya Hak Jenguk

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan keluarga bisa mengunjungi Richard Eliezer selama menjadi narapidana Lapas Kelas IIA Salemba.

Hal itu, kata Rika, adalah hak milik Richard Eliezer sebagai warga binaan.

"Dikunjungi adalah bagian hak dari Eliezer sebagai warga binaan," kata Rika, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Apa Arti Demosi Polri? Ini Sanksi yang Diterima Bharada E, Richard Eliezer Tidak Mengajukan Banding

Hanya saja, pihak Ditjenpas dan Lapas akan lebih dulu berkoordinasi dengan LPSK.

"Eliezer ini di bawah perlindungan LPSK tentu kita akan koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari LPSK," jelas Rika.

Sebagai informasi, Richard Eliezer alias Bharada E resmi berstatus narapidana Lapas Kelas IIA Salemba per Senin (27/2/2023).

Siang tadi, Richard Eliezer dibawa dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba.

Setibanya di Lapas Salemba, Bharada E langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.

Harus Demosi

Setelah menjalani masa tahanannya nanti, Richard Eliezer tidak langsung bertugas aktif menjadi anggota Polri.

Dia tetap harus menjalani sanksi administratif berupa demosi untuk bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri selama 1 tahun.

"Yang bersangkutan dipertahankan, artinya sejak putusan ini yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Adapun, Richard Elieze akan menjalani masa demosinya di Tamtama Yanma Polri.

"Demosi di fungsi Yanma, jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," jelas Ramadhan.

Baca juga: Terjawab Richard Eliezer Kembali Bertugas/Dipecat? Cek Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Hari Ini

LPSK Jamin Keamanan Bharada E

LPSK memastikan akan menjaga keamanan terpidana Bharada E selama menjalani hukuman di Lapas Salemba ini.

Pihaknya mengaku, akan terus berkoordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham RI untuk menggaransi hak-hak keselamatan Bharada E.

"LPSK tetap akan memberikan perlindungan kepada Richard, perlindungan fisik ini kami koordinasikan dengan Ditjen PAS," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/3/2023).

Sebagi justice collaborator (JC) Bharada E mendapat perlindungan fisik, hukum, bantuan psikologis, serta perlindungan psikososial.

"Selain itu LPSK juga akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan Richard seperti makanan yang steril dan sehat, kemudian kebutuhan akan rohaniawan dan juga kebutuhan kesehatan Richard," ujarnya.

Susilaningtias juga menuturkan, pihaknya akan memastikan Bharada E mendapatakan hak-haknya sebagai narapidana.

"Yang paling penting juga kami memastikan pemenuhan hak-hak Richard Eliezer selaku narapidana dan justice collaborator," lanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved