Berita Nasional Terkini

Apa Arti Demosi Polri? Ini Sanksi yang Diterima Bharada E, Richard Eliezer Tidak Mengajukan Banding

Sebenarnya apa arti demosi Polri? Ini sanksi yang diterima Bharada E. Richard Eliezer tidak mengajukan banding

|
Editor: Amalia Husnul A
Tangkap Layar YouTube Tribunnews.com
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023). Sebenarnya apa arti demosi Polri? Ini sanksi yang diterima Bharada E. Richard Eliezer tidak mengajukan banding 

TRIBUNKALTIM.CO - Apa arti demosi Polri, salah satu sanksi yang dijatuhkan kepada Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang kode etik hari ini, Rabu (22/2/2023)

Hari ini, Rabu (22/2/2023), Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam putusan sidang KKEP, Bharada E tetap menjadi anggota Polri, namun ada tiga sanksi yang dijatuhkan pada Richard Eliezer.

Di antara tiga sanksi yang diterima Bharada E adalah demosi selama satu tahun, apa artinya?

Terkait putusan sidang KKEP, Richard Eliezer tidak menyatakan banding.

Sidang kode etik Bharada E digelar tertutup.

Hasil dari putusan pimpinan sidang komisi kode etik disampaikan ke publik setelah proses persidangan rampung.

 Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri," ujarnya, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Berdasarkan hasil sidang kode etik, Bharada E dijatuhi sanksi berupa sanksi etika yakni perbuatannya dinyatakan tercela.

Baca juga: Hasil Sidang Etik Bharada E: Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri dan Demosi 1 Tahun

Bharada E juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada KKEP dan pimpinan Polri.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul 3 Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri tapi Disanksi Demosi 1 Tahun

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," lanjutnya.

Selain itu, Bharada E dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Selama masa demosi, Bharada E akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved