Berita Bontang Terkini

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Pengacara di Bontang Gugat Penyidik Polres Bontang dan Polda Kaltim

Pengacara di Bontang yang merupakan anggota Peradi, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bontang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Saksi ahli dari akademisi Falkultas Hukum Unmul yang di dampingi kuasa hukum Ngabidin, Agus Amri di PN Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN) 

Sebab diketahui, penyidik menetapkan Ngabidin sebagai tersangka berdasarkan pasal 47 undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. 

Baca juga: Kemenag Bontang Belum Kantongi Tarif Baru Biaya Haji 2023

Karena di Pasal 47 itu mengatur spesifik mengatur mengenai ketika bersangkutan dinyatakan tersangka, maka harus berkaitan dengan pasal 41 dan 42.

Dalam pasal 41, dan 41 A, serta pasal 42.

Di pasal 41 mengisyaratkan perlu ada persetujuan pimpinan bank, Menteri Keuangan, kalau ada persoalan utang piutang. 

Kemudian di pasal 41 A, ketika membuka rahasia bank dengan izin dari Pimpinan Bank Indonesia dengan kaitan kasus hutan piutang yang ditangani Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara.

Kemudian di pasal 42 itu untuk membuka data rahasia dari bank tapi dengan syarat ada izin dari Bank Indonesia ketika kasusnya perkara Pidana.

Sedangkan kasus yang sidangkan hari ini, tidak termasuk dalam ke 3 pasal tersebut. Sebab kasus yang ditangani ini sifatnya perdata.

Baca juga: Dipastikan Naik, Kemenag Bontang Belum Tahu Biaya Haji 2023

Jika kasusnya masuk Perdata, maka diatur dalam Pasal 43.

Dalam pasal 43 itu, apabila ada perkara berkaitan dengan perdata, rahasia bank dapat dibuka tanpa izin dari Kementerian.

"Jadi tidak perlu persetujuan Kementerian ataupun Kepala Bank Indonsia. Karena ini bukan masalah piutang ataupun masalah pidana. Sebab ini masuk perkara Perdata," tutur Nur Arifudin. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved