Berita Paser Terkini

2 Pria di Desa Padang Pengrapat Paser Ditangkap Polisi, Diduga Transaksi Barang Haram

Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus 2 pria, terduga pelaku penyalahgunaan barang haram atau narkotika jenis sabu-sabu

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES PASER
Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Paser di sebuah rumah yang ada di Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus 2 pria, terduga pelaku penyalahgunaan barang haram atau narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku tersebut berinisial U (45) dan Y (35) yang diamankan di sebuah rumah yang ada di Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Kita mengamankan kedua pelaku pada 27 Februari lalu, karena kami dapat laporan bahwa di Desa Padang Pengrapat, tepatnya sekitar jalan menuju Muara Pasir sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu," kata Yulianto, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Lansia Asal Balikpapan Diringkus Polisi di Paser, Diduga Punya Barang Haram

Berbekal laporan warga, Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Saat proses penyelidikan, sekira pukul 22.30 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan.

"Kami bersama anggota langsung melakukan pengerebekan di sebuah rumah di Desa Padang Pengrapat dan mengamankan 2 orang laki-laki," terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, tambah Yulianto, pihaknya menemukan 2 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih di atas lantai rumah.

Kemudian, juga ditemukan 13 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu di dalam kaos kaki yang dibungkus dengan kertas warna putih, serta barang bukti lainnya.

Ilustrasi penjara kriminal atau lapas dan garis polisi kepada pelaku peredaran barang haram.
Ilustrasi penjara kriminal atau lapas dan garis polisi kepada pelaku peredaran barang haram. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Narkotika jenis sabu diamankan dengan berat bruto 4,48 gram, atas kejadian itu para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser.

"Untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Yulianto. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved