Berita Balikpapan Terkini
Lansia Asal Balikpapan Diringkus Polisi di Paser, Diduga Punya Barang Haram
Tersangka SS merupakan warga Kota Balikpapan yang berdomisili di Jalan Lindung, Karang Joang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus seorang pengedar barang haram atau narkotika jenis sabu berinisial SS, 72 tahun.
Pria lansia tersebut diamankan polisi di kawasan Desa Semuntai, Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (21/2/2023) sore.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
"Tersangka SS merupakan warga Kota Balikpapan yang berdomisili di Jalan Lindung, Karang Joang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur," beber Yusuf, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Hendak Kelabui Polisi, Pria Balikpapan Kedapatan Sembunyikan Barang Haram di Helm
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan bahwa sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit III Ditresnarkoba.
"Sore harinya, anggota Subdit III menangkap SS dengan gerak gerik mencurigakan. Daripadanya, didapati sebanyak enam paket Sabu seberat 20,67 gram brutto," ujar Ricky, Kamis (23/2/2023).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menyita barang bukti lainnya. Seperti dua bundel plastik klip kosong, timbangan digital, dompet, kemasan rokok berbahan besi, dan ponsel.
“Untuk tersangka sudah diamankan di Polda Kaltim untuk diperiksa dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Ricky. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20-gram-barang-haram.jpg)