Bocah Dibunuh Ayah Tiri
Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Pria di Kukar Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Seorang bocah berusia delapan tahun berinisial A dianiaya oleh ayah tirinya hingga tewas
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Seorang bocah berusia delapan tahun berinisial A dianiaya oleh ayah tirinya hingga tewas.
Bocah laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut dianiaya oleh ayah tirinya bernama Romi.
Penganiayaan itu terjadi di tempat tinggalnya di Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada September 2022 lalu.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Rihard Nixon, mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Terungkap Pelaku Penganiayaan Anak Tiri di Kukar Ditangkap Polisi Gara-gara Aktif di TikTok
Baca juga: BREAKING NEWS Dibunuh Ayah Tiri 5 Bulan Lalu, Ibu Korban di Kukar Baru Lapor ke Polisi
Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan pasal UU Perlindungan Anak dan KDRT. Dapat pemberatan sepertiga, 20 tahun ancamannya," kata Rihard, Selasa (28/2/2023).
"Tapi akan kita lihat setelah autopsi apa kesimpulan penyebab kematian korban,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Kutai Kartanegara menangkap Romi di tempat keluarganya di Kuaro, Kabupaten Paser pada Minggu, 26 Februari 2023 lalu.
Kasus ini terungkap setelah 5 bulan lamanya. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh istri pelaku atau ibu kandung korban.
Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban, yang memilih untuk tinggal bersama ibunya.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya.
Berdasarkan keterangan saksi yang memandikan jenazah korban, melihat luka memar bekas pukulan atau tendangan di bagian dada dan perut.
Fatalnya lagi, korban dibanting oleh bapak tirinya ke lantai hingga terhempas sampai korban kencing di celana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.