Berita Nasional Terkini
Dua Motif Mario Dandy Aniaya David, Psikolog Forensik Sebut Ada Dugaan Ingin Cari Sensasi Rasa Hebat
Dua motif Mario Dandy aniaya David, Psikolog Forensik sebut ada dugaan ingin cari sensasi rasa hebat dan pujian.
TRIBUNKALTIM.CO - Dua motif Mario Dandy aniaya David, Psikolog Forensik sebut ada dugaan ingin cari sensasi rasa hebat dan pujian.
Kasus Mario Dandy Satriyo masih terus menjadi sorotan publik.
Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai ada kemungkinan Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan kepada Cristalino David Ozora (17) karena didasari dua motif.
Baca juga: Pengakuan AG Soal Arti Mario Dandy dan David di Hidupnya, Sindir Artis yang Komentar
Menurut Reza, motif Mario Dandy menganiaya David adalah motif emosional dan motif instrumental.
Psikolog yang juga anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan menduga Mario Dandy melancarkan aksinya untuk mendapatkan pujian, kekaguman, dan sensasi rasa hebat.
"Justru tidak tertutup kemungkinan tersangka ini bergerak dilatarbelakangi oleh motif instrumental."
"Motif instrumental adalah motif di mana seorang pelaku kejahatan melancarkan aksinya untuk mendapatkan manfaat tertentu, popularitas, pujian, kekaguman, sensasi rasa hebat, dan seterusnya."
"Jadi kemungkinan pertama bahwa tersangka (melakukan penganiayaan didasari) motif emosional atau motif instrumental atau bahkan justru merupakan perpaduan dari keduanya," jelas Reza dikutip dari tayangan Kompas TV.
Kendati demikian, Reza menyerahkan seluruhnya kepada pihak penyidik.
"Apapun itu, yang jelas motif tidak harus atau tidak mutlak diungkap oleh pihak penyidik."
"Terungkap atau tidak terungkapnya motif sama sekali bukan penentu bagi berlanjut atau berhentinya proses hukum atas kasus ini," lanjut Reza.
Baca juga: Terjawab Mario Dandy Anak Siapa, Inilah Profil/Biodata dan Anak Rafael Alun Trisambodo Siapa Saja
Hanya saja, mempertimbangkan kondisi David, penting untuk penyidik mengetahuinya.
Sehingga, penyidik selanjutnya bisa memutuskan langkah hukum yang tepat bagi para pelaku.

Shane Jadi Tersangka
Diketahui, tak hanya Mario Dandy, penyidik juga telah menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias S, alias SLRPL (19), sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.