Berita Nasional Terkini

Dua Motif Mario Dandy Aniaya David, Psikolog Forensik Sebut Ada Dugaan Ingin Cari Sensasi Rasa Hebat

Dua motif Mario Dandy aniaya David, Psikolog Forensik sebut ada dugaan ingin cari sensasi rasa hebat dan pujian.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), pelaku yang menganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Dua motif Mario Dandy aniaya David, Psikolog Forensik sebut ada dugaan ingin cari sensasi rasa hebat dan pujian. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua motif Mario Dandy aniaya David, Psikolog Forensik sebut ada dugaan ingin cari sensasi rasa hebat dan pujian.

Kasus Mario Dandy Satriyo masih terus menjadi sorotan publik.

Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai ada kemungkinan Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan kepada Cristalino David Ozora (17) karena didasari dua motif.

Baca juga: Pengakuan AG Soal Arti Mario Dandy dan David di Hidupnya, Sindir Artis yang Komentar

Menurut Reza, motif Mario Dandy menganiaya David adalah motif emosional dan motif instrumental.

Psikolog yang juga anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan menduga Mario Dandy melancarkan aksinya untuk mendapatkan pujian, kekaguman, dan sensasi rasa hebat.

"Justru tidak tertutup kemungkinan tersangka ini bergerak dilatarbelakangi oleh motif instrumental."

"Motif instrumental adalah motif di mana seorang pelaku kejahatan melancarkan aksinya untuk mendapatkan manfaat tertentu, popularitas, pujian, kekaguman, sensasi rasa hebat, dan seterusnya."

"Jadi kemungkinan pertama bahwa tersangka (melakukan penganiayaan didasari) motif emosional atau motif instrumental atau bahkan justru merupakan perpaduan dari keduanya," jelas Reza dikutip dari tayangan Kompas TV.

Kendati demikian, Reza menyerahkan seluruhnya kepada pihak penyidik.

"Apapun itu, yang jelas motif tidak harus atau tidak mutlak diungkap oleh pihak penyidik."

"Terungkap atau tidak terungkapnya motif sama sekali bukan penentu bagi berlanjut atau berhentinya proses hukum atas kasus ini," lanjut Reza.

Baca juga: Terjawab Mario Dandy Anak Siapa, Inilah Profil/Biodata dan Anak Rafael Alun Trisambodo Siapa Saja

Hanya saja, mempertimbangkan kondisi David, penting untuk penyidik mengetahuinya.

Sehingga, penyidik selanjutnya bisa memutuskan langkah hukum yang tepat bagi para pelaku.

Shane Lukas (19) ditetapkan sebagai tersangka perekam aksi penganiayaan oleh mario Dandy Satriyo kepada korban D (17). Perilisan Shane Lukas dilakukan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Shane Lukas (19) ditetapkan sebagai tersangka perekam aksi penganiayaan oleh mario Dandy Satriyo kepada korban D (17). Perilisan Shane Lukas dilakukan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Tangkapan layar streaming Kompas TV)

Shane Jadi Tersangka

Diketahui, tak hanya Mario Dandy, penyidik juga telah menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias S, alias SLRPL (19), sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved