Berita Balikpapan Terkini

Sengketa Lahan Warga Manggar dan Kodam VI/Mulawarman, DPRD Kaltim Beri Sikap

Sengketa lahan melibatkan masyarakat Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan dan Kodam VI/Mulawarman

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Anggota DPRD Kaltim, Bagus Susetyo berharap rekan-rekannya yang membidangi di Komisi I DPRD Kaltim segera memfasilitasi kedua belah pihak terkait persoalan sengketa lahan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sengketa lahan melibatkan masyarakat Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan dan Kodam VI/Mulawarman diharapkan bisa dimediasi.

Anggota DPRD Kaltim, Bagus Susetyo berharap rekan-rekannya yang membidangi terkait hal ini di Komisi I Dewan segera memfasilitasi kedua belah pihak.

Legislatif asal Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan tersebut juga menilai agar persoalan ini segera diselesaikan.

Tidak berlarut-larut dan menimbulkan konflik antar dua belah pihak, serta ada pertemuan untuk membicarakan penuntasan persoalan lahan ini.

Baca juga: Konflik Lahan di RT 37 Manggar Antara Warga dan Kodam VI/Mulawarman Butuh Penyelesaian Prosedural

Dia sangat berharap sengketa yang melibatkan masyarakat kecil yang tidak tahu apa-apa ini segera selesai.

"Kita berharap DPRD yang membidangi segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kodam VI Mulawarman bersama perwakilan warga," terang Bagus, Rabu (1/3/2023).

Terpilihnya Benua Etam sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara juga menghendaki menjadi provinsi yang aman, kondusif dan jauh dari kata konflik.

"Ini kemudian yang perlu kita jaga, bersama pemerintah perlu terus menciptakan rasa aman di tengah kehidupan sosial masyarakat," ujarnya.

Bagus menambahkan, sengketa lahan yang melibatkan masyarakat ini juga harus ada titik temu dan mendapatkan kepastian.

Baca juga: Praktik Prostitusi dan Perjudian di Manggar Balikpapan Dikeluhkan, Warga Minta Polisi Bertindak

Dia mendorong agar adanya penyelesaian mengenai sengketa lahan tersebut.

"Kalau memang legalitas lahan warga benar maka segera lakukan ganti rugi, tetapi perlu dilihat kembali lagi dokumen-dokumennya seperti apa," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved