Berita Balikpapan Terkini
Konflik Lahan di RT 37 Manggar Antara Warga dan Kodam VI/Mulawarman Butuh Penyelesaian Prosedural
Kepala Bidang Hukum Kodam VI/Mulawarman Letkol Chk Boy Iskandar menyatakan bahwa persoalan sengketa lahan di Kelurahan Manggar.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Bidang Hukum Kodam VI/Mulawarman Letkol Chk Boy Iskandar menyatakan bahwa persoalan sengketa lahan di Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan perlu dibuktikan melalui proses validasi yang prosedural.
Sehingga bagi pemilik lahan yang merasa lahannya digusur oleh program ketahanan pangan Kodam VI Mulawarman perlu membuktikan secara sah di mata hukum.
"Semisal punya sertifikat, itu harus ditunjukkan. Jangan tidak ditunjukkan, karena kita pemahamannya ingin menjernihkan, bukan memperkeruh," ujar Boy, Selasa (31/1/2023).
Disaat yang bersamaan, Kodam VI Mulawarman memiliki legalitas atas sebidang lahan seluas 1000 meter persegi. Dimana berdasarkan penentuan luasan berdasarkan koordinat, bukan atas nama wilayah.
Baca juga: Sengketa Lahan Kodam VI/Mulawarman dan Masyarakat Belum Temui Titik Terang
Sehingga dengan dipertemukan semua pemilik lahan dengan menunjukkan sertifikat kepemilikan, menurut Boy, maka akan bisa terlihat batasan masing-masing wilayah.
Namun demikian, keabsahan sertifikat pun juga perlu di-crosscheck. Pasalnya kata dia, ada pula sertifikat yang tidak valid.
"Karena ada juga sertifikat yang tidak valid. Saya tidak bilang palsu ya. Artinya, suatu sertifikat yang ada belum tentu legal karena sebab yang tidak halal," tegasnya.
Boy meneruskan, dengan adanya pertemuan yang masing-masing pemilik lahan ini dianggap penting. Nantinya, dengan memperlihatkan sertifikat, bisa terlihat.
Mungkin saja, kata dia, ada kesalahpahaman dan pemahaman terkait titik koordinat yang keliru. Pertemuan yang bersifat kooperatif menjadi penting.
Baca juga: Kodam VI/Mulawarman Gelar Piala Pangdam Cup Diikuti 132 Santri
Menengok mediasi yang sudah terjadi sebelumnya, kata dia, memang sedikit alot lantaran interaksinya sedikit tegang.
"Nah dalam waktu dekat nanti akan ada pemanggilan bagi para pemilik lahan. Bagi yang tidak memiliki lahan agar tidak perlu mencampuri urusan orang lain, nanti malah memperkeruh," tegasnya.
"Mungkin pada mediasi selanjutnya untuk penjernihan tadi agar tidak terlalu berat atau terlalu lama terkait persoalan ini," harap Boy. (*)
| Polda Kaltim Bantah Misran Toni Masih Ditahan Polres Paser, Klaim Berkas Sudah P21 |
|
|---|
| Tim Metrologi Balikpapan Lakukan Tera Ulang Alat UTTP Pedagang, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Polwan Ditlantas Polda Kaltim Salurkan Bantuan 200 Paket Gula untuk Warga Baru Ilir Balikpapan |
|
|---|
| Perjuangan Abdul Rahman Bangun Bank Sampah Sepinggan, Kini Beromzet Rp40 Juta |
|
|---|
| 10 Hakim Baru Perkuat Pengadilan Negeri Balikpapan, Penanganan Perkara Lebih Cepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dia-chk-boy-iskandar.jpg)