Berita Kaltim Terkini

Terkait Pencabutan Perda Reklamasi, Komisi III DPRD Kaltim Berharap Ada Celah Daerah Tetap Mengawasi

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir terkait pencabutan Perda Reklamasi berharap ada celah daerah tetap mengawasi dampak dari kegiatan tambang.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat memberikan Laporan Masa Kerja Komisi-nya ke pimpinan sidang Paripurna ke-8, Rabu (1/3/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir terkait pencabutan Perda Reklamasi berharap ada celah daerah tetap mengawasi dampak dari kegiatan pertambangan di Bumi Mulawarman.

Diketahui Komisi III DPRD Kaltim meminta perpanjangan masa kerja selama 3 bulan untuk pembahasan pencabutan dua Perda.

Perpanjangan masa kerja dilakukan karena belum menerima hasil fasilitasi dari Kemendagri RI.

Dua perda yang dimaksud yakni:

- Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah

- Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Baca juga: Pencabutan 2 Perda Batal, Komisi III DPRD Kaltim Minta Tambahan Masa Kerja

Terhadap dua pencabutan yang menunggu hasil fasilitasi adalah salah satu tahapan yang juga dikatakan wajib dilalui pihaknya dalam pembahasan sebelum perda benar-benar dicabut.

"Kita belum tau ini fasilitas kemendagri itu kapan, makanya kita perpanjang 3 bulan harus kita pantau terus," tegasnya, Rabu (1/3/2023).

Tomo, sapaan akrab Politikus PKB Kaltim ini, menerangkan bahwa tujuan fasilitasi dengan Kemendagri RI salah satunya meminta rekomendasi celah aturan yang mampu memiliki kewenangan untuk fungsi pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan reklamasi.

"Sekarang kan semua kewenangan ditarik ke pusat, tetapi daerah tidak puas dengan pelaksanaan reklamasi. Karena pusat tidak melihat secara detail kondisi di sini," ujarnya.

Baca juga: Komisi I DPRD Kaltim Minta Perpanjang Masa Kerja Bahas Raperda Perangkat Daerah

Dewan sendiri, lanjut Tomo, juga tidak diam, nantinya terkait pengawasan akan berupaya menggunakan celah Pansus Investigasi Pertambangan.

Upaya lain, guna kewenangan bisa diberikan kepada daerah, tentunya melalui sejumlah rekomendasi dari hasil kerja yang sudah dilakukan Pansus ini.

"Misalnya, bahwa Kementerian selama menjalankan tugasnya tidak maksimal, banyak persoalan yang ditinggalkan tapi izinnya di sana dan kita tidak bisa melakukan apa-apa," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved