Berita Kaltim Terkini

Komisi I DPRD Kaltim Minta Perpanjang Masa Kerja Bahas Raperda Perangkat Daerah

Rapat Paripurna ke-8 yang digelar pada Rabu (1/3/2023) di gedung D lantai 6 dengan dua agenda diantaranya pengesahan dan penyampaian masa kerja komisi

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa saat memberikan Laporan Masa Kerja Komisi I DPRD Kaltim Pembahas Raperda Tentang Perubahan Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim ke pimpinan sidang Paripurna ke-8, Rabu (1/3/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rapat Paripurna ke-8 yang digelar pada Rabu (1/3/2023) di gedung D lantai 6 dengan dua agenda diantaranya pengesahan dan penyampaian masa kerja komisi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas.

Pertama agenda Pengesahan Agenda DPRD Kaltim Masa Sidang I Tahun 2023, Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi I DPRD Kaltim Pembahas Raperda Tentang Perubahan Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim.

Kedua Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi III DPRD Kaltim terkait Pembahasan Dua Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Serta Pencabutan Perda Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.

Melalui rapat paripurna ini Komisi I DPRD Kaltim, meminta perpanjangan masa kerja selama tiga bulan.

Baca juga: 5 Cara Tingkatkan Iklim Usaha di Kaltim versi KPPU Kanwil V

Alasannya guna menyelesaikan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, mengatakan, draf raperda perangkat daerah ini sudah selesai di komisi.

Tetapi, masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri RI, karena ini ialah syarat pengesahan raperda menjadi perda.

"Perpanjangan menunggu terbitnya hasil fasilitasi dari Kemendagri, namun hingga kini hasil fasilitasi belum juga terbit sehingga belum bisa ditindaklanjuti ke daerah tingkat dua atau persetujuan," terang Mustafa.

Hasil fasilitasi Kemendagri RI jika nantinya terbit, maka raperda bisa disahkan.

Baca juga: ABPPTSI Kaltim Adakan Forum Diskusi, Siapkan Prospek Perguruan Tinggi Sambut Peluang IKN Nusantara

Kesepakatan perpanjangan masa kerja diambil sembari menunggu terbitnya hasil fasilitasi oleh Kemendagri RI.

"Sehingga bisa ditindaklanjuti ke persetujuan," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji yang memimpin sidang kali ini berharap Kemendagri RI bisa segera menerbitkan hasil fasilitasi tersebut.

"Kita harapkan satu bulan selesai, ternyata fasilitasi ke Mendagri lebih dari tiga bulan. Itu membuat kami menjadi beban untuk menyelesaikan raperda tersebut," ujar Seno.

Masa kerja yang akhirnya diketok palu dan sepakat dilakukan penambahan tiga bulan, juga mendorong komisi agar segera melaporkan hasil fasilitasi ketika telah terbit.

Nantinya, agar segera ditindaklanjuti dengan melakukan persetujuan bersama.

"Kami selalu mengingatkan kepada pansus atau komisi, jika dalam satu bulan raperda sudah mendapat fasilitasi dari Mendagri, maka raperda bisa diselesaikan menjadi perda maupun pencabutan perda," tandas Seno. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved