Berita Paser Terkini

Kemenag Paser Verifikasi Dokumen Visa Calon Jamaah Haji 2023

Sembari menunggu kuota resmi haji reguler dari Kemenag Kaltim, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser tengah melakukan verifikasi.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser, Abdurrahman, mengatakan, kuota Paser sebanyak 233 orang dan itu belum termasuk satu persen kuota untuk jamaah lansia. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sembari menunggu kuota resmi haji reguler dari Kemenag Kaltim, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser tengah melakukan verifikasi paspor calon jemaah haji tahun 2023.

Khusus wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), terdapat 2.586 kuota haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Paser, Abdurrahman menyampaikan untuk kuota haji di daerah belum diputuskan.

"Kemungkinan pekan ini sudah keluar untuk kuota haji di Paser, jadi kami sementara mempersiapkan untuk pengusulan paspor bagi calon jemaah haji," kata Abdurrahman di Tanah Grogot, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Kemenag Paser Masih Tunggu Keputusan Resmi Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan verifikasi dokumen, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta lahir dan buku nikah.

Nantinya, jika kuota haji telah ditetapkan di Paser, maka Kemenag Paser bakal segera mengusulkan pembuatan paspor bagi calon jemaah haji.

"Segera akan kita ajukan ke imigrasi untuk diproses pembuatan paspornya," tambahnya.

Pembuatan visa, kata Abdurrahman akan dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) di depan kantor Kemenag Paser.

"Jemaah tidak perlu ke Balikpapan lagi, diurus di gedung PLHUT. Nanti kami yang datangkan petugas imigrasi ke sini," jelasnya.

Baca juga: Puluhan Orang Melamar jadi Petugas Haji di Kemenag Paser

Untuk pengurusan visa, terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat yaitu perekaman biometrik yang menjadi syarat penerbitan visa haji.

"Calon jemaah haji nanti melakukan perekaman melalui aplikasi Saudi Visa Bio," bebernya.

Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Diungkapkan, pada tahun sebelumnya Kabupaten Paser mendapat kuota haji 112 orang.

Jumlah tersebut, diperkirakan akan bertambah lantaran saat ini sudah tidak lagi dalam masa pandemi.

"Kalau masa normal, kuota Paser sebanyak 233 orang dan itu belum termasuk satu persen kuota untuk jemaah lansia," tutup Abdurrahman. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved