Berita Paser Terkini
Kemenag Paser Verifikasi Dokumen Visa Calon Jamaah Haji 2023
Sembari menunggu kuota resmi haji reguler dari Kemenag Kaltim, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser tengah melakukan verifikasi.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sembari menunggu kuota resmi haji reguler dari Kemenag Kaltim, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser tengah melakukan verifikasi paspor calon jemaah haji tahun 2023.
Khusus wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), terdapat 2.586 kuota haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Paser, Abdurrahman menyampaikan untuk kuota haji di daerah belum diputuskan.
"Kemungkinan pekan ini sudah keluar untuk kuota haji di Paser, jadi kami sementara mempersiapkan untuk pengusulan paspor bagi calon jemaah haji," kata Abdurrahman di Tanah Grogot, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Kemenag Paser Masih Tunggu Keputusan Resmi Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Sejauh ini, pihaknya telah melakukan verifikasi dokumen, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta lahir dan buku nikah.
Nantinya, jika kuota haji telah ditetapkan di Paser, maka Kemenag Paser bakal segera mengusulkan pembuatan paspor bagi calon jemaah haji.
"Segera akan kita ajukan ke imigrasi untuk diproses pembuatan paspornya," tambahnya.
Pembuatan visa, kata Abdurrahman akan dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) di depan kantor Kemenag Paser.
"Jemaah tidak perlu ke Balikpapan lagi, diurus di gedung PLHUT. Nanti kami yang datangkan petugas imigrasi ke sini," jelasnya.
Baca juga: Puluhan Orang Melamar jadi Petugas Haji di Kemenag Paser
Untuk pengurusan visa, terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat yaitu perekaman biometrik yang menjadi syarat penerbitan visa haji.
"Calon jemaah haji nanti melakukan perekaman melalui aplikasi Saudi Visa Bio," bebernya.
Diungkapkan, pada tahun sebelumnya Kabupaten Paser mendapat kuota haji 112 orang.
Jumlah tersebut, diperkirakan akan bertambah lantaran saat ini sudah tidak lagi dalam masa pandemi.
"Kalau masa normal, kuota Paser sebanyak 233 orang dan itu belum termasuk satu persen kuota untuk jemaah lansia," tutup Abdurrahman. (*)
| DPRD Paser Tegaskan Dukung MTQ Sebagai Pembinaan Generasi Muda Agar Cinta Al Quran |
|
|---|
| Rehabilitasi Narapidana Narkotika Berakhir, Wabup Paser Ikhwan Antasari Ajak Warga Bersatu |
|
|---|
| Demi Ketahanan Pangan, Wabup Paser Ikhwan Antasari Apresiasi Inovasi Rutan Tanah Grogot |
|
|---|
| DPRD Kaltim Turun Tangan Atasi Konflik Lahan Long Ikis Paser, Jangan Ada Kriminalisasi Warga |
|
|---|
| MTQH ke-49 Paser Dimulai, Dewan Hakim Diminta Profesional dan Objektif Beri Penilaian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kuota-paser-233-orang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.