Berita Paser Terkini

Kemenag Paser Masih Tunggu Keputusan Resmi Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Pemerintah tengah merencanakan kenaikan biaya haji dengan skema proporsi 70 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan 30 persen nilai manfaat

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser, Abdurrahman menjelaskan terkait biaya perjalanan ibadah haji tahun ini, saat ditemui di Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kabupaten Paser, Jalan Sultan Khaliludin, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (24/1/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Tahun ini, pemerintah tengah merencanakan kenaikan biaya haji dengan skema proporsi 70 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan 30 persen nilai manfaat.

Jika wacana tersebut telah diputuskan, maka tiap jemaah harus membayar senilai Rp69.193.734 untuk bisa menunaikan rukun Islam yang kelima.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kemenag Paser Abdurrahman menyampaikan, usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji tersebut masih dalam pembahasan di DPR RI.

"Untuk biaya, karena kami sebagai pelaksana Undang-Undang di lapangan ini, kami juga masih menunggu keputusan dari pusat," terang Abdurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Ini Rincian Biaya Haji di Bontang Jika Usulan Kenaikan BPHI Disepakati Pusat

Baca juga: Soal Wacana Kenaikan Biaya Haji, Kemenag Bontang Tunggu Arahan Pusat

Ia mengaku tidak terlalu jauh membahas soal biaya perjalanan ibadah haji, karena merupakan ranah dari pemerintah pusat dan DPR RI.

"Kita cuman melaksanakan Kepres, untuk lebih jelasnya nanti kita tunggu Keputusan Presiden," tambahnya.

Berdasarkan usulan pemerintah si tahun ini diambil dari nilai manfaat 30 persen, kemudian sisanya dari jemaah.

Pada 30 Januari mendatang, direncanakan DPR RI akan melakukan kunjungan ke Arab Saudi dalam rangka pengecekan dilapangan dari apa yang diusulkan.

Baca juga: Kemenag Samarinda Sebut Usulan Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk Maksimalkan Pelayanan

"Setelah itu, tanggal 9 Februari rapat Panja lagi DPR RI dengan pemerintah, kemudian tanggal 14 sampai 17 Februari penentuan Perpres, baru kita tahu berapa biayanya," ungkap Abdurrahman.

Sebelumnya, biaya perjalanan haji di tahun 2022 nilai manfaat yang digunakan yaitu 59 persen, kemudian Bipih 41 persen sekitar 39 juta yang dibayarkan oleh jemaah. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved