Mata Lokal Memilih
Lengkap! Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Pakar Sebut Menentang Konstitusi
Inilah putusan lengkap PN Jakpus yang perintahkan Pemilu 2024 ditunda, reaksi KPU hingga komentar pakar yang menilai putusan itu menentang konstitusi.
Editor:
Ikbal Nurkarim
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Ilustrasi: Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018). Inilah putusan lengkap PN Jakpus yang perintahkan Pemilu 2024 ditunda, reaksi KPU hingga komentar pakar yang menilai putusan itu menentang konstitusi.
Dia menegaskan penundaan susulan Pemilu pun terjadi apabila tahapan-tahapan tidak mungkin dilaksanakan lantaran ada bencana.
"Maka tahapan yang tertunda itu akan disusulkan di kemudian, lalu ada Pemilu lanjutan," ungkapnya.
Karenanya, Feri menegaskan PN tak memiliki kewenangan untuk memutuskan menunda pelaksanaan Pemilu secara nasional.
"Sebab kalau PN diberikan wewenang untuk menunda Pemilu secara nasional maka hampir banyak PN di berbagai daerah bisa melakukan itu, jadi tidak masuk akal," imbuhnya. (*)
Halaman 3 dari 3
Tags
Mata Lokal Memilih
Pemilu 2024
pemilu 2024 ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Komisi Pemilihan Umum
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.