Mata Lokal Memilih

Lengkap! Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Pakar Sebut Menentang Konstitusi

Inilah putusan lengkap PN Jakpus yang perintahkan Pemilu 2024 ditunda, reaksi KPU hingga komentar pakar yang menilai putusan itu menentang konstitusi.

Editor: Ikbal Nurkarim
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Ilustrasi: Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018). Inilah putusan lengkap PN Jakpus yang perintahkan Pemilu 2024 ditunda, reaksi KPU hingga komentar pakar yang menilai putusan itu menentang konstitusi. 

Dia menegaskan penundaan susulan Pemilu pun terjadi apabila tahapan-tahapan tidak mungkin dilaksanakan lantaran ada bencana.

"Maka tahapan yang tertunda itu akan disusulkan di kemudian, lalu ada Pemilu lanjutan," ungkapnya.

Karenanya, Feri menegaskan PN tak memiliki kewenangan untuk memutuskan menunda pelaksanaan Pemilu secara nasional.

"Sebab kalau PN diberikan wewenang untuk menunda Pemilu secara nasional maka hampir banyak PN di berbagai daerah bisa melakukan itu, jadi tidak masuk akal," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved