Selasa, 14 April 2026

Berita Kubar Terkini

Modus Minta Ditemani Nongkrong, Pria di Kubar Nekat Lecehkan Anak Bawah Umur

Seorang pria di Kutai Barat (Kubar) berinisial BA (30) ditangkap jajaran Polsek Melak lantaran diduga melakukan aksi tindak pidana asusila.

Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Pria berinisial BA (30) harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kutai Barat setelah ditangkap jajaran Polsek Melak lantaran melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Seorang pria di Kutai Barat (Kubar) berinisial BA (30) ditangkap jajaran Polsek Melak lantaran diduga melakukan aksi tindak pidana asusila yang melibatkan anak dibawah umur.

Aksi tak terpuji dari pria bejat itu diketahui terjadi pada Selasa lalu (28/2) sekira pukul 23:30 WITA di wilayah Kampung Bunyut, Kecamatan Melak, Kutai Barat.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Melak Iptu Sucipto mengatakan penangkapan terhadap pria berinisial BA (30) itu diketahui setelah pihak keluarga korban melaporkan hal ini di Mapolsek Melak.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Melak pada Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Pemilihan Nakes Teladan 2023, Upaya Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat di Kutai Barat

" Peristiwa itu terjadi Selasa lalu (28/2/2023) sekira pukul 23:30 WITA. Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah tambatan kapal milik perusahaan di Kampung Bunyut RT 01 kemudian pelaku melakukan pelecehan kepada korban," katanya,Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut dia menjelaskan kronologi peristiwa tersebut berawal ketika pada Selasa 28 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WITa, korban berinisial (RS) ditelepon oleh pelaku supaya datang ke tempat jualan miliknya di tambatan kapal batu bara milik PT. TCM di kawasan Kampung Muara bunyut RT 01 Kecamatan Melak Kutai Barat dengan alasan menemani minum di kapal.

Saat itu korban datang bersama rekannya yang kini dijadi sebagai saksi berinisial R dan langsung disuruh oleh pelaku untuk menemani minum orang kapal.

Namun sekira pukul 23.30 Wita, korban masuk di kamar pelaku untuk mengganti baju dan tiba-tiba pelaku turun dari atas langsung masuk ke dalam kamar dan mengancam akan mencekik korban jika menolak diajak berhubungan badan.

"Setelah itu terlapor langsung mencekik leher korban dan merebahkan korban di lantai setelah itu korban diperkosa oleh terlapor," bebernya.

Baca juga: Berikut Jadwal Salat Hari Ini di Mahulu, Kubar dan Berau

Atas kejadian itu pihak keluarga korban datang ke kantor Polsek Melak untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Melak dan selanjutnya akan dititipkan di Mapolres Kubar.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya pakaian dalam korban dan pakaian pelaku yang dikenakan saat melancarkan aksi bejatnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan jajaran Polsek Melak dan digiring ke mapolres Kutai Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved