Mata Lokal Memilih
Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024 Layak Dipecat, Jimly Asshiddiqie: Tidak Mengerti Hukum Pemilu
Hakim PN Jakarta Pusat putuskan tunda Pemilu 2024, Jimly Asshiddiqie sebut layak dipecat karena tidak paham hukum Pemilu dan tidak profesional.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
KPU akan Ajukan Banding
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajukan banding.
Baca juga: Lengkap! Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Pakar Sebut Menentang Konstitusi
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).
Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.
Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam pesan singkatnya.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim. (*)
Berita Nasional Terkini Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim PN Jakarta Pusat yang Jatuhkan Putusan Tunda Pemilu 2024 Layak Dipecat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.