Mata Lokal Memilih
Mahfud MD Sebut Putusan Tunda Pemilu 2024 Memancing Kontroversi, Minta KPU RI Banding: Pasti Menang
Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait amar putusan yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024 bisa memancing kontroversi.
Mahfud MD pun meminta KPU RI banding, dan menyebut secara logika KPU pasti menang.
Keputusan PN Jakarta Pusat ini pun langsung menuai sorotan.
Bahkan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan hakim yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda pemilu layak dipecat.
Baca juga: Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024 Layak Dipecat, Jimly Asshiddiqie: Tidak Mengerti Hukum Pemilu
Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait amar putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Putusan PN Jakarta Pusat ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima.
PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN," kata Mahfud MD dikutip akun Instagram pribadinya, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, vonis itu salah.
Mahfud menjelaskan logika sederhananya.
"Mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," katanya.
"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," tambahnya

Mahfud MD menyampaikan empat alasan hukum terkait putusan PN Jakpus tersebut.
1. Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.