Berita Mancanegara Terkini
AS Bakal Buat UU Larangan TikTok, Dianggap Balon Mata-mata Tiongkok
Balon mata-mata Tiongkok yang melayang di atas AS bulan lalu tidak hanya merusak hubungan antara Beijing dan Washington.
TRIBUNKALTIM.CO, WASHINGTON DC - Balon mata-mata Tiongkok yang melayang di atas AS bulan lalu tidak hanya merusak hubungan antara Beijing dan Washington. Tetapi juga membayangi masa depan TikTok. Pekan lalu, komite kongres AS mendukung undang-undang yang akan memberi presiden AS kekuatan untuk melarang aplikasi video sosial milik Tiongkok. Ketua komite dari Partai Republik, Michael McCaul, mengatakan insiden itu telah memperkuat ketakutan akan pengawasan negara Tiongkok. Komite menggambarkan TikTok sebagai “balon mata-mata di ponsel Anda".
Dilansir dari Guardian, hal itu terjadi beberapa hari setelah Kanada mengumumkan akan bergabung dengan AS dalam melarang TikTok dari perangkat seluler pemerintah. Hal itu dikarenakan masalah keamanan. Eksekutif UE dan parlemen Eropa juga telah melarang aplikasi tersebut dari telepon staf. TikTok menghadapi ancaman eskalasi larangan sempit ini. Melarang aplikasi sepenuhnya akan meninggalkan celah besar dalam konsumsi media sosial di AS saja. Di mana TikTok memiliki lebih dari 100 juta pengguna. Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, bersikap ambivalen untuk melangkah lebih jauh.
“Ini mungkin langkah pertama, ini mungkin satu-satunya langkah yang perlu kita ambil,” katanya. RUU McCaul masih harus berjalan sebelum menjadi undang-undang, karena membutuhkan persetujuan oleh kedua badan legislatif di Kongres sebelum mencapai Joe Biden. Tetapi RUU itu bergabung dengan undang-undang lain dengan tujuan serupa.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.