Berita Bontang Terkini

Perkiraan Jumlah Narapidana Lapas Bontang yang Bakal Raih Remisi Ramadhan

Jika tercatat di register-F, maka otomatis hak untuk mendapatkan remisi bersyarat dicabut.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Para Narapidana di Lapas Kelas II A Bontang, Kalimantan Timur. Mendatang akan dapat remisi Ramadhan.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Remisi idul fitri 2023 bagi narapidana mulai usulkan Lapas Kelas II A Bontang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dari catatan Lapas Bontang, ada sebanyak 1.100 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang diusulkan mendapat pemotongan masa tahanan.

Ada beberapa kreteria WBP yang mendapat remisi, diantaranya narapida yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit 6 bulan serta memiliki catatan berkelakuan baik selama di lapas.

Kemudian narapidana tidak terdaftar dalam Register-F atau raport merah.

Baca juga: 518 Warga Binaan Kaltim Kalimantan Utara Dapat Remisi Natal 2022

“Jika tercatat di register-F, maka otomatis hak untuk mendapatkan remisi bersyarat dicabut,” ungkap Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Riza Mardani, Minggu (5/3/2023).

Kemudian syarat lain yakni, para napi rutin mengikuti program pembinaan moral, seperti kepribadian, kemandirian dan kesehatan mental.

Marhaban ya Ramadhan
Marhaban ya Ramadhan (dki.kemenag.go.id)

"Selama syarat terpenuhi, maka semua WBP akan menerima haknya sesuai yang diatur kementrian," jelasnya.

Dalam daftar nama yang mendapat remisi didominasi narapidana kasus narkoba.

Sementara untuk kasus korupsi yang akan mendapat remisi nanti ada 15 WBP, dari total 9 kasus.

"Saat ini total WBP ada sebanyak 1.589 orang di Lapas Bontang," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved