Natal 2022
518 Warga Binaan Kaltim Kalimantan Utara Dapat Remisi Natal 2022
Remisi sendiri kepada para WBP tersebar di seluruh wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kaltimtara, yakni Tumah Tahahan Negara.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 518 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) mendapat remisi Natal 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltimtara, Sofyan mengungkapkan pada momen Natal 2022 ini jika secara kumulatif WBP yang mendapat remisi 518 orang.
Remisi sendiri kepada para WBP tersebar di seluruh wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kaltimtara, yakni Tumah Tahahan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Keseluruhan total ada 518 orang WBP mendapatkan remisi.
Baca juga: 19 WBP Rutan Tanah Grogot Peroleh Remisi Khusus Natal, 2 Orang Langsung Bebas
"Remisi Khusus I (RK.I) 515 WBP, Remisi Khusus II (RK.II) 3 orang, langsung bebas,” terangnya kepada TribunKaltim.co pada Minggu (25/12/2022).
Sesuai hari keagamaan, ada 6 orang WBP pemeluk agama Kristen dan Katolik mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi).
Sofyan menyebut, 6 orang WBP ini terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) itu dan hanya mendapat pemotongan masa tahanan.
"Tidak ada yang bebas langsung (RK.II), 6 WBP tipikor ini menjalani masa tahanan di Lapas Tenggarong 3 orang, Lapas Bontang 2 orang dan Rutan Tanjung Redeb 2 orang," tegasnya.
Baca juga: Melonggarkan Daya Tampung di Rutan Balikpapan
Jika dirincikan, 6 WBP tipikor ini masuk dalam kategori RK.I yang memperoleh remisi Natal 2022.
WBP kasus pidana umum penerima remisi Natal tahun 2022 sendiri sebanyak 268 orang.
Pidana narkotika 239 orang, pidana tipikor 6 orang dan terlibat dalam illegal logging 5 orang.
"Ini hak para WBP dan diatur dalam undang-undang, semua WBP kasus pidana yang telah memenuhi syarat, tentu mendapat remisi," jelas Sofyan.
Syarat WBP mendapat remisi mengacu pada Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam Undang-undang terbaru ini, bahwa definisi Pemasyarakatan adalah sub sistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakkan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Sementara bagi narapidana kasus korupsi, mengacu pada pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Khusus untuk napi tipikor harus sudah membayar uang denda dan pengganti, sementara napi teroris harus ikrar setia kepada NKRI dan berjanji tidak kembali menjadi teroris.
"Salah satunya berkelakuan baik dengan mengikuti semua program pembinaan. Berkelakuan baik itu utama, selain rajin mengikuti pembinaan, juga tidak pernah di hukum disiplin," tandas Sofyan. (*)