Berita Bontang Terkini

Residivis Barang Haram di Bontang Utara Kembali Diciduk Polisi

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 18 poket atau seberat 21,47 gram sabu, yang disembunyikan di helm

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES BONTANG
Tersangka FAS (33) pengedar barang haram sabu yang diamankan di Mako Polsek Bontang Selatan beserta barang bukti di Kota Bontang, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali menangkap FAS (33) lantaran kasus peredaran barang haram atau narkoba di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur

FAS yang merupakan warga Api-api Bontang Utara itu di Jl Sultan Hasanuddin Gang Losari 3 RT 01, Berbas Pantai, Bontang Selatan, Jumat (3/3) kemarin.

Tersangka FAS ini merupakan residivis kasus sabu dan belum lama keluar dari penjara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 18 poket atau seberat 21,47 gram sabu, yang disembunyikan di helm.

Baca juga: Jaringan Pengedar Barang Haram Kakak Beradik di Bontang Kini Diciduk Polisi

“Awalnya hanya satu poket yang ditemukan di celana. Pas digeledah lagi, polisi dapat lagi di helmnya,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Iptu A Khoiri, Minggu (5/3/2023).

Selain barang haram sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa ponsel, helm, dan sepeda motor, serta tempat alat pancing.

Ilustrasi barang haram.
Ilustrasi barang haram. (HO/Polsek Balikpapan Barat)

Dia kini kembali mendekam di Mapolsek Bontang Selatan.

Akibat perbuatannya, FAS kembali terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved