Pendidikan
Terbaru! Terjawab Kapan KIP Kuliah 2023 Cair? Berikut Bocoran Jadwal Pencairan dan Perkiraan Tanggal
Terjawab kapan KIP kuliah 2023 cair, berikut bocoran jadwal pencairan KIP kuliah 2023 lengkap dengan tanggal.
Namun, semua estimasi tersebut dapat lebih cepat maupun lebih lambat tergantung kecepatan administrasi kampus masing-masing.
Baca juga: Terjawab Apa Saja Persyaratan Daftar Beasiwa KIP Kuliah 2023, Cek Jadwal Penting KIP Kuliah 2023
Berikut prosedur mendaftar KIP Kuliah sebagaimana dikutip dari informasi tahun lalu:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store)
2. Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
5. Lalu, menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah tersebut.
Baca juga: Beasiswa OKP LPDP 2023 Buka Kesempatan Kuliah S2 di Belanda, Cek Syarat, Cara Daftar, hingga Benefit
Apa saja persyaratannya?
Persyaratan:
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.