Berita Bontang Terkini

Ayah Tiri di Bontang Tega Perkosa Putrinya yang Masih Berusia 12 Tahun Berkali-kali

Ayah tiri di Bontang tega melampiaskan nafsu bejatnya ke anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.

|
Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
Grafis TribunKaltim.co/Wahyu Triono
FOTO ILUSTRASI - Seorang ayah tiri di Kota Bontang, Kalimantan Timur tega melampiaskan nafsu bejatnya ke anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ayah tiri di Bontang tega melampiaskan nafsu bejatnya ke anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.

Bahkan mirisnya, aksi bejat itu telah dilakukan berkali-kali sebelum perbuatannya diketahui ibu korban.

Perbuatan bejat ini bisa terungkap lantaran korban mengeluhkan sakitnya ke sang ibu.

Kemudian ibu korban pun langsung meriksakan putrinya ke rumah sakit.

Baca juga: Wanita di Bontang Diduga Aksi Penipuan Lowongan Kerja, Korban Rugi hingga Rp 250 Juta

Saat diperiksa, dokter memberikan keterangan jika sakit yang ditimbul di alat vital korban akibat pelecahan seksual.

Korban saat itu juga mengakui jika selama ini pelecehan seksual dari ayah tirinya sendiri.

Tak terima, ibu korban pun langsung membuat laporan ke polisi atas perbuatan suami bernisial S (48).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, polisi langsung mengamakan tersangka S usai mendapat laporan dari ibu korban.

Pengakuan korban, ayah melampiaskan nafsu bejatnya dengan paksa dan mengancam putri tirinya akan dibunuh.

Baca juga: Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto Resmikan Gedung Baru RS Bhayangkara Balikpapan

"Kami langsung tangkap. Sang anak akhirnya speak up dan berbicara ke sang ibu kalau dia korban Rudapaksa oleh sang ayah tirinya," tutur Iptu Bonar, Senin (6/3/2023).

Polisi juga melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami kekerasan seksual.

Sementara tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Tersangka S pun dijerat pasal berlapis. Diantaranya S terancam dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Selanjutanya pasal kedua, S dijerat Pasal Persetubuhan Anak,  Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. 

"Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved