Berita Bontang Terkini
Ayah Tiri di Bontang Tega Perkosa Putrinya yang Masih Berusia 12 Tahun Berkali-kali
Ayah tiri di Bontang tega melampiaskan nafsu bejatnya ke anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ayah tiri di Bontang tega melampiaskan nafsu bejatnya ke anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.
Bahkan mirisnya, aksi bejat itu telah dilakukan berkali-kali sebelum perbuatannya diketahui ibu korban.
Perbuatan bejat ini bisa terungkap lantaran korban mengeluhkan sakitnya ke sang ibu.
Kemudian ibu korban pun langsung meriksakan putrinya ke rumah sakit.
Baca juga: Wanita di Bontang Diduga Aksi Penipuan Lowongan Kerja, Korban Rugi hingga Rp 250 Juta
Saat diperiksa, dokter memberikan keterangan jika sakit yang ditimbul di alat vital korban akibat pelecahan seksual.
Korban saat itu juga mengakui jika selama ini pelecehan seksual dari ayah tirinya sendiri.
Tak terima, ibu korban pun langsung membuat laporan ke polisi atas perbuatan suami bernisial S (48).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, polisi langsung mengamakan tersangka S usai mendapat laporan dari ibu korban.
Pengakuan korban, ayah melampiaskan nafsu bejatnya dengan paksa dan mengancam putri tirinya akan dibunuh.
Baca juga: Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto Resmikan Gedung Baru RS Bhayangkara Balikpapan
"Kami langsung tangkap. Sang anak akhirnya speak up dan berbicara ke sang ibu kalau dia korban Rudapaksa oleh sang ayah tirinya," tutur Iptu Bonar, Senin (6/3/2023).
Polisi juga melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami kekerasan seksual.
Sementara tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka S pun dijerat pasal berlapis. Diantaranya S terancam dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selanjutanya pasal kedua, S dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.
"Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya. (*)
Patroli Trantib Satimpo Bontang Temukan Pekerja Minum Miras hingga Pasangan Mesum |
![]() |
---|
Program Stimulan RT Kota Bontang Era Basri Rase Berakhir, Neni Ganti Nama Program dengan 'Pro RT' |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Hentikan Stimulan RT, Ganti dengan Program Pro RT Mulai 2026 |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB-P2 untuk Ringankan Warga |
![]() |
---|
APBD Perubahan Bontang 2025 Disahkan, Insentif RT hingga Pegiat Agama Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.