Kabar Artis

Berkas Perkara KDRT Venna Melinda Belum Lengkap, Pihak Ferry Irawan Singgung Penangguhan Penahanan

Berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda belum lengkap. Pihak Ferry Irawan singgung penangguhan penahanan.

Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
Instagram ferryirawanreal
Venna Melinda dan Ferry Irawan. Berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda belum lengkap. Pihak Ferry Irawan singgung penangguhan penahanan. 

Sejak awal Ferry mengatakan dia akan kooperatif, proses hukum ditangguhkan dong.

Tujuan penahanan itu kan untuk memperlancar proses penyidikan dan Pak Ferry tidak menghalangi atau menghambat proses penyidikan," lanjut Jeffry.

Diketahui, Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Baca juga: Ibu Ferry Irawan Tuding Venna Melinda Manfaatkan Isu KDRT untuk Dapat Dukungan Ibu-ibu Jelang Pemilu

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.

Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Ferry Irawan

Hal senada juga pernah disampaikan oleh Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan.

Beberapa waktu lalu Jeffry menyebut berkas perkara KDRT Ferry sudah dinyatakan P19 yang berarti berkas belum lengkap.

"Pada hari ini, saya sudah mendengar bahwa berkas tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik, dan dinyatakan P19 dengan diberikan petunjuk," jelas Jeffry.

Dikatakan Jeffry, berkas yang dinyatakan P19 tersebut tidak layak untuk diajukan ke persidangan.

"Artinya sejak semula, berkas ini tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan," imbuhnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Sebut Berkas KDRT dari Venna Melinda Belum Lengkap, Pengacara Ferry Irawan Larang Dinyatakan P21.

Jeffry pun meminta kepada pihak berwenang untuk menangguhkan penahanan Ferry Irawan.

"Maka dari itu, kami juga meminta kepada pak kapolda yang terhormat, pada ibu kajati, tangguhkan penahannya Pak Ferry."

Baca juga: Alasan Venna Melinda Temui Ferry Irawan tanpa Kuasa Hukum Dipertanyakan, Kecurigaan Sunan Kalijaga

"Apalagi berkas sudah dinyatakan P19, berkas dinyatakan tidak lengkap atau belum lengkap."

"Makanya kami meminta untuk Pak Ferry segera dikeluarkan dan ditangguhkan, itu saja," terang Jeffry.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved